Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Purbaya Spill Bakal Ada Tarif Cukai Khusus

Editor: Khoirudin
Selasa, 4 November 2025 | 08:30 WIB
Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Purbaya Spill Bakal Ada Tarif Cukai Khusus
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Kemenkeu RI)

astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan sejumlah kebijakan yang dimaksudkan sebagai solusi dalam menekan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Salah satunya yakni mengintegrasikan produsen rokok ilegal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam pembahasan dengan para pemangku kepentingan, utamanya yang berkaitan dengan penerapan tarif cukai khusus. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan tarif cukai yang khusus berlaku di kawasan tersebut.

Kendati demikian, Bendahara Negara itu menyampaikan, bahwa besaran tarif cukai khusus tersebut masih dalam tahap pengkajian. Namun ia memastikan kebijakan KIHT dapat diimplementasikan dalam waktu dekat, dengan target pada awal Desember 2025 mendatang.

"Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya. Beberapa daerah sedang dibangun kawasan industri ya," ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Sampai saat ini, Purbaya mengaku belum bisa memastikan, apakah tarif cukai khusus itu akan lebih rendah atau sama dibandingkan dengan tarif cukai yang berlaku umum saat ini. Namun ia memastikan, penetapan tarif cukai tersebut mengedepankan prinsip keadilan.

"Kita akan atur supaya jangan ganggu yang ada dan fair juga buat mereka. Jadi, kita akan hitung seperti apa. Belum final hitungannya, sedang kita hitung," terang mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

"Jadi kami sedang diskusi terus dengan para pelaku tadi yang ingin masuk ke KIHT dan nanti juga dengan pelaku industri yang lain," imbuhnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pihaknya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu tidak akan memberi ampun kepada produsen-produsen rokok yang masih mengedarkan produk mereka secara ilegal, seusai kebijakan tersebut berjalan.

"Nanti, kalau sudah itu jalan, saya enggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ," kata Purbaya.

Sebagai informasi, rencana kebijkan pengintegrasian produsen rokok ilegal telah disampaikan Menkeu Purbaya pada Kamis (2/10/2025). Menurutnya kebijakan ini menjadi jalan terbaik ketimbang memusnahkan produk rokok ilegal di sentra produksi rokok, seperti di Jawa Timur.

“Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai jadi pusat-pusat produksi ilegal di dalam negeri,” kata Purbaya kala itu.

Kebijakan itu lahir sebagai respons atas keluhan pelaku usaha kecil yang mengaku kesulitan mendapatkan pita cukai resmi, kondisi yang kerap mendorong produksi rokok tanpa cukai.

Purbaya pun menegaskan komitmen pemerintah menjaga pasar dari kontaminasi barang selundupan, sebagai kompensasi kebijakan cukai yang tidak dinaikkan. melalui pendekatan yang berfokus pada integrasi dan pembinaan, para pelaku usaha kecil diharapkan bisa masuk ke jalur formal.

Di dalam KIHT nanti, Kemenkeu akan menggelar dialog langsung dengan pelaku usaha yang selama ini berproduksi di luar sistem, guna merumuskan tarif cukai yang sesuai, sekaligus menyediakan pembinaan intensif kepada mereka.

“Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak bertujuan mematikan para pengusaha kecil tersebut. Pembentukan KIHT di masa depan akan menjadi solusi untuk mengintegrasikan dan membina mereka,” kata Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan tujuan utama kebijakan adalah untuk memperkuat industri dan menciptakan “level playing field” yang lebih adil di industri tembakau. Ia menegaskan, program pemberdayaan akan dijalankan, namun disertai dengan konsekuensi tegas jika para pelaku usaha tidak patuh pada aturan.

“Tapi yang jelas kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok termasuk yang ilegal. Tapi kita akan memperkuat dan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya,” katanya.

“Akan diberdayakan. Tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau nggak saya sikat, saya nggak ada ampun tuh,” tutup Purbaya.

Gen Z Takeaway

Pemerintah lagi gaspol beresin rokok ilegal. Menkeu Purbaya bakal “ngelegalkan” produsen nakal lewat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan ngatur tarif cukai khusus, biar mereka mainnya rapi sesuai aturan yang berlaku.

Tapi jangan salah, setelah itu aturan bakal ketat banget, yang masih nekat jualan di jalur gelap siap-siap disikat tanpa kompromi. Desember 2025 nanti, era “rokok bayangan” bisa resmi tamat.

Cukai Rokok Kawasan Industri Hasil Tembakau kemenkeu Kementerian Keuangan KIHT Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa rokok ilegal Tarif Cukai pita cukai

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB