Pemerintah dan Serikat Buruh Mulai Bahas Formula Upah Minimum 2026
astakom.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama pimpinan konfederasi dan serikat pekerja/buruh mulai membahas ketetapan upah minimum 2026, yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.
Dalam hal ini, pemerintah berupaya merancang ketentuan pengupahan yang adaptif dan seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, forum bersama pekerja dan buruh ini penting untuk mempercepat penyampaian aspirasi dan menemukan solusi bersama terhadap berbagai isu ketenagakerjaan, utamanya tentang ketetapan upah minimum yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.
"Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," katanya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, penyempurnaan kebijakan pengupahan sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Karenanya, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan untuk menciptakan hubungan kerja harmonis.
Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Ia menegaskan, nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) harus menjadi roh dalam setiap relasi kerja.
Afriansyah menegaskan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 memuat prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi utama membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Pemerintah juga memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif. Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.
"Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli telah memastikan pemerintah akan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha dalam proses pembahasan upah minimum, seiring dengan kemungkinan adanya perubahan rumus atau formula dalam perhitungan upah minimum 2026 dari ketentuan yang sebelumnya berlaku.
“Bisa jadi (formula upah minimum) berubah,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Sebagaimana diketahui, bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula upah minimum yang lama dihitung berdasarkan formula UMP = Inflasi + (Alpha × Pertumbuhan Ekonomi). Namun dalam pembahasannya, Yassierli menegaskan pemerintah masih akan menampung berbagai masukan.
“Seperti apa, tunggu aja. Kita sedang dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, buruh, dari Apindo, Dewan Pengupah Nasional sedang bekerja untuk memfinalisasi regulasinya,” ungkapnya.
Menurut Yassierli, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 tidak hanya menjaga daya beli pekerja saja, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha. Dengan begitu, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Yassierli turut menyoroti tantangan disparitas upah minimum antar daerah yang masih terjadi. Ia menegaskan bahwa aspirasi buruh dan pengusaha akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam merumuskan formula baru upah minimum 2026.
“Kalau kita concern gimana disparitas besaran upah antar kota kabupaten, itu tantangan kita. Sekarang ada aspirasi dari teman-teman buruh juga. Harapan kita bahwa formula upah itu bisa juga mengatasi tantangan yang ada dengan disparitas,” pungkasnya.
Gen Z Takeaway
Pemerintah bareng serikat buruh lagi rembugan serius tapi santai buat nentuin formula upah minimum 2026 yang bakal diumumin 21 November nanti. Katanya sih, rumusnya bisa aja dirombak biar lebih adil — nggak cuma mikirin daya beli pekerja, tapi juga kelangsungan bisnis biar semua bisa jalan bareng.Wamenaker Afriansyah nyebut, konsepnya harus balance vibes antara kesejahteraan dan produktivitas, plus nilai-nilai gotong royong dan keadilan ala Pancasila tetap jadi dasar. Pemerintah juga pengen hubungan pekerja-pengusaha makin harmonis lewat PKB dan forum bipartit yang aktif.









