Perkuat Industri Perbankan Syariah Nasional, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru
astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Aturan baru ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan, likuiditas, dan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Adapun kedua Kedua regulasi tersebut yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penerbitan kedua POJK tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur permodalan dan pendanaan perbankan syariah Indonesia.
“BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB),” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah. Regulasi ini mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal sebesar 100 persen secara bertahap.
Kebijakan tersebut disusun agar bank syariah memiliki cadangan likuiditas memadai serta pendanaan stabil, sehingga mampu menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.
Selain itu, BUS dan UUS diwajibkan melakukan perhitungan serta pemantauan rasio likuiditas dan pendanaan secara berkala, baik di tingkat individu maupun konsolidasi. Pelaporan dan publikasi atas rasio tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, menyesuaikan kesiapan industri dan sistem pelaporan keuangan syariah nasional.
POJK ini disusun dengan mengacu pada standar global Basel III (2014 dan 2017): The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools, The Net Stable Funding Ratio, serta Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board atau IFSB-23 tahun 2021.
Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional dan memperkuat kredibilitas BUS serta UUS di tingkat global.
“Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi,” lanjut Ismail.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada pilar pertama mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri, serta pilar kelima yang berfokus pada penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 difokuskan pada penguatan struktur permodalan BUS melalui penerapan leverage ratio sesuai standar internasional terkini. Ismail menjelaskan bahwa rasio ini berfungsi untuk meningkatkan kesadaran industri agar mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalan.
"Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset,” jelasnya.
POJK ini mengatur agar BUS memelihara leverage ratio minimum sebesar 3 persen setiap waktu. Kewajiban pelaporan akan dimulai pada akhir triwulan pertama 2026, sementara publikasi pertama dijadwalkan pada September 2026.
Regulasi ini berlaku efektif sejak 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, OJK memberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana tindak perbaikan, dengan potensi sanksi administratif bagi yang tetap tidak patuh.
Gen Z Takeaway
OJK lagi serius banget upgrade sistem perbankan syariah biar makin tangguh dan levelnya naik ke standar global! Lewat dua aturan baru, POJK 20 & 21 Tahun 2025, bank syariah diwajibkan punya likuiditas yang kuat, pendanaan yang stabil, dan modal yang sehat. Intinya, biar gak gampang goyah kalau ekonomi lagi gonjang-ganjing.Kepala Departemen OJK, M. Ismail Riyadi, bilang ini semua biar Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) bisa kerja lebih efisien dan selaras sama standar internasional kayak Basel III dan IFSB. Regulasi ini juga bikin industri syariah Indonesia makin kredibel di mata dunia — jadi gak cuma religius, tapi juga kompetitif dan profesional.









