Pemerintahan Prabowo Atur Ulang Pasar Pangan untuk Lindungi Petani dan Rakyat
Astakom.com, Jakarta — Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto tengah mengusung arah kebijakan baru dalam tata kelola pasar pangan. Pendekatan ini menekankan pada pengaturan yang lebih terarah guna meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10).
Koreksi Kebijakan Lama
“Jadi, pemerintahan Pak Prabowo ini sebenarnya sedang melakukan sesuatu yang baru sebuah koreksi terhadap kebijakan selama 28 tahun reformasi kita. Kalau selama 28 tahun kita mengenal istilah pasar bebas, sekarang mulai diarahkan menjadi pasar yang diatur,” kata Zulhas.Zulhas mencontohkan regulasi baru terkait penetapan harga gabah yang kini lebih spesifik berdasarkan wilayah.
“Presiden membuat aturan baru — misalnya harga gabah diatur 18 jenis per wilayah. Tahun lalu kita panen 4,5 juta ton. Tahun ini, kata BPS, surplus 4 juta ton sampai akhir tahun. Tapi masalahnya, kalau harga gabah naik, rakyat bisa berat. Kalau harga turun, petani rugi. Jadi harus ada keseimbangan,” jelasnya.
Saat ini harga gabah sudah mencapai Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini berlaku sejak awal tahun 2025 dengan tujuan memastikan petani memperoleh harga yang layak.
“Contohnya, tahun 2024 kita panen 12,5 juta ton. Tahun 2025, nol. Tapi stok di Bulog ada 4,1 juta ton. Jadi bagaimana caranya supaya petani tetap berdaya? Saya minta ke Presiden supaya harga dinaikkan ke Rp6.500. Tapi itu pun tidak mudah. Kita minta bantuan TNI. Sekarang harga sudah di atas Rp6.500,” ungkapnya.
Akses Pangan Beras Murah
Selain melindungi petani, pemerintah juga menyiapkan skema agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan akses beras murah.“Rakyat berpenghasilan rendah juga harus dapat beras murah. Maka Bulog jual dengan harga subsidi program SPHP sekitar Rp12.500, dan hanya bisa dibeli di pasar tradisional agar tak disalahgunakan,” pungkas Zulhas.(Usm/ aRSp)











