Nasib Bank Perkreditan Rakyat: Dulu Penyelamat, Kini Satu per Satu Gulung Tikar
astakom.com, Jakarta - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dulu dikenal sebagai penyelamat rakyat kecil. Lahir dari semangat membantu petani, buruh, dan pegawai agar terbebas dari jerat rentenir, kini banyak BPR justru terseok menghadapi kerasnya iklim perbankan modern.
Sepanjang tahun 2025 saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 5 (lima) BPR dan BPR Syariah (BPRS) yang gagal menjaga likuiditas dan rasio kecukupan modal mereka. Adapun langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat fondasi industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.
Terbaru, OJK resmi menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Penutupan itu dilakukan atas permintaan pemegang saham sendiri.
“Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham agar fokus pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip astakom.com, Selasa (28/10/2025).
Sebelum Artha Kramat, BPRS Gayo Perseroda di Aceh Tengah juga resmi ditutup OJK pada 9 September 2025, setelah gagal memperbaiki rasio kecukupan modal (KPMM) dan menjaga likuiditas, meski telah masuk dalam status penyehatan dan resolusi.
“Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah,” tulis lembaga pengawas tersebut.
Selain dua bank itu, tiga lembaga lain juga bernasib sama, diantaranya yakni:
- BPRS Gebu Prima – Medan, Sumatra Utara (17 April 2025)
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu, Jawa Timur (24 Juli 2025)
- BPR Disky Surya Jaya – Deli Serdang, Sumatra Utara (19 Agustus 2025)
Sejarah BPR di Indonesia
Sejarah BPR tidak bisa dilepaskan dari cita-cita luhur rakyat desa. Dikutip dari data Perbarindo, lembaga ini berawal dari masa kolonial Belanda abad ke-19 dengan nama Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa. Fungsinya sederhana, yakni membantu rakyat kecil lepas dari rentenir.Setelah kemerdekaan, pemerintah mendirikan berbagai lembaga keuangan rakyat seperti Bank Pasar dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD). Hingga akhirnya, Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 1988) membuka jalan lahirnya BPR modern.
Dengan landasan hukum UU No. 7/1992 tentang Perbankan, BPR diberi ruang resmi untuk beroperasi sebagai bank yang melayani masyarakat kecil. Pada 2023, statusnya diperkuat lagi lewat UU No. 4/2023 yang mengubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
BPR pada dasarnya melayani pengusaha mikro dan kecil, menghimpun tabungan serta deposito, lalu menyalurkan kredit produktif. Dana masyarakat di BPR juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama memenuhi kriteria yang berlaku.
Gen Z Takeaway
BPR itu dulu ibarat “teman sejati rakyat kecil” — bantu petani, buruh, dan pedagang biar gak kejerat rentenir. Tapi sekarang, banyak yang malah tumbang gara-gara gak kuat bersaing di dunia perbankan yang makin digital dan ketat.Tahun 2025 aja, udah 5 BPR ditutup OJK, termasuk Artha Kramat dan Gayo Perseroda. Alasannya? Likuiditas seret, modal gak cukup, dan pengelolaan yang gak efisien. Tapi jangan salah, langkah OJK ini bukan buat ngejatuhin — justru biar industri perbankan kita tetap sehat dan publik tetep percaya sama bank lokal.










