Update Tarif Listrik 20–26 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Editor: Alfian Tegar
Senin, 20 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Update Tarif Listrik 20–26 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Ilustrasi - Seorang warga akan mengisi token listrik. (Foto: PLN)

astakom.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk periode Senin, 20 Oktober hingga Minggu, 26 Oktober 2025, harga tarif listrik masih sama sesuai dengan keputusan pemerintah pada awal Oktober lalu.

Tarif listrik disesuaikan per tiga bulan sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tariff Adjustment, dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

sehingga masih mengacu pada periode Oktober-Desember 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Ada Tarif Listrik untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Adapun tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tarif adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

Dengan kondisi ekonomi yang relatif stabil pada kuartal IV 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN pada periode ini.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambah Tri.

Tarif listrik keperluan rumah tangga pada 20-26 Oktober 2025:
  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis pada 20-26 Oktober 2025:
  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial pada 20-26 Oktober 2025:
  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga pada 20-26 Oktober 2025:
  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Dengan keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025, pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun penerima subsidi dapat menikmati kestabilan biaya energi. Langkah ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi nasional.(aLf/ aRSp)

Tarif Listrik Tarif Listrik 2025 Tarif Listrik Oktober Tarif Listrik PLN Tarif Listrik Rumah Tarif Listrik Subsidi Tarif Listrik Subsidi 2025

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB