Sabtu, 14 Mar 2026
Sabtu, 14 Maret 2026

Legislator Tak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti, DPR: Tak Ada Sifat Komersil!

astakom.com, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengatur soal royalti musik yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat.

Willy juga menolak soal aturan kewajiban membayar royalti jika memutar lagu dari musik berlisensi di sebuah acara pernikahan.

Willy mengatakan, polemik tentang hak royalti ini sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana.

Ia memandang, ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan dan pemilik yang terkesan mencari-cari celah untuk memanfaatkan situasi.

“Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” kata Willy Aditya, Kamis (14/8), dalam keterangan dikutip astakom.com.

Wacana pengantin sebagai penyelenggara acara harus membayar royalti bila ada pemutaran atau dinyanyikannnya lagu komersil di sebuah acara pernikahan disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Sontak pernyataan tersebut memicu berbagai komentar netizen di media sosial.

Menurut WAMI, penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut.

Menurut Willy, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olah raga warga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial, yang sama dengan kegiatan sosial lainnya.

“Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya,” tutur Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu.

Willy mengingatkan bahwa pendiri bangsa ini tentu tidak menginginkan anak cucunya ‘saling tikam’ dalam kebebasan mengkomersialisasi hak (milik) pribadi. Pasalnya karakter bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup bersama dalam keragaman.

“Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan,” jelas Willy.

Polemik soal royalti musik ini sudah berlangsung beberapa waktu belakangan. Bahkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mengajukan gugatan kepada restoran terkait persoalan ini.

Dampaknya, restoran berskala kecil, kafe, dan UMKM lainnya merasa khawatir mengingat mereka juga disebut akan dikenakan royalti saat memutar musik. Bahkan saat mereka memilih memutar suara alam seperti kicauan burung pun, LMKN juga mengatakan pemilik usaha termasuk UMKM tetap harus membayar royalti.

Isu ini semakin melebar setelah banyaknya laporan dari pemilik usaha yang mendapat ‘surat cinta’ dari LMKN. Baru-baru ini, seorang pria yang mengelola hotel kecil bahkan merasa heran atas tindakan LMKN yang meminta pembayaran penggunaan musik. Hotelnya dikirimi surat somasi karena dianggap telah menggunakan musik tanpa membayar royalti ke LKMN.

Pria tersebut mengatakan bahwa hotel yang ia kelola tidak pernah memutar musik seperti yang tertulis dalam surat somasi. Ia menunjukkan suara burung yang menjadi latar di hotelnya merupakan kicauan burung asli, bukan suara dari pemutar musik.

Sejumlah hotel di Mataram, NTB, juga mengaku kaget karena mendapat tagihan royalti dari LMKN padahal tidak memutar musik sebagai suara latar. Alasan LMKN adalah karena pihak hotel menyediakan TV di setiap kamar yang bisa digunakan tamu untuk mendengarkan musik.

Dengan banyaknya bola liar seperti ini, Willy pun sepakat adanya pengaturan yang jelas dan tegas terkait masalah royalti. Adapun revisi UU Hak Cipta saat ini tengah menjadi pembicaraan yang akan dibahas oleh Komisi X DPR.

“Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari Royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR,” sebut Willy.

Kendati demikian, pimpinan komisi di DPR yang membidangi urusan reformasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menilai, satu hal penting yang perlu ditegaskan dalam perubahan UU Hak Cipta adalah mendudukan kembali falsafah berbangsa yang sudah disepakati bersama. Dalam hal ini, tegas Willy, yaitu Pancasila.

“Pancasila kita menginginkan perlindungan hak pribadi di dalam hubungan sosialnya tidak seperti liberalisasi bellum omnium contra omnes, tidak mau ‘Exploitation De L‘Homme Par L‘Homme’,” ungkapnya.

Willy menekankan bahwa hak cipta harus dihormati. Meski begitu, menurutnya, tidak perlu semua hal menjadi harus dikomersialkan, khususnya dalam kegiatan sosial.

“Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersil, karena kita hidup juga di dalam lingkung sosial,” tegas Willy.

“Perubahan UU Hak Cipta ada di Komisi X DPR RI dan saya yakin teman-teman di komisi terkait akan bijak menaruh kepentingan bangsa di dalamnya,” pungkas mantan Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.

Feed Update

Presiden Prabowo dan Jajarannya Membayar Zakat, Baznas: Teladan Pemimpin Dorong Kepercayaan Publik

astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto hingga jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana...

Anak Buah Prabowo Apresiasi Persiapan Pengamanan Nyepi dan Lebaran 2026

Astakom.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi kepada jajaran Polri atas kesiapan mereka dalam mengamankan...

Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman Sudjatmiko: Langkah Strategis Putus Rantai Kemiskinan

astakom.com, Jakarta — Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menilai program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda merupakan langkah strategis pemerintah...

Kemenkes Dukung PP Tunas, Soroti Dampak Kesehatan Anak

astakom.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap penguatan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang tengah didorong pemerintah melalui sejumlah...

Para Aktivis Internasional Apresiasi Presiden Prabowo: Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah!

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah sebagai langkah intervensi negara melindungi satwa. Rencana Presiden...

Presiden Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi Gajah Sumatera dan Kalimantan

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah sebagai langkah intervensi negara melindungi satwa. Hal itu...