Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Arnold Putra Bebas dari Penjara Myanmar Berkat Diplomasi Kemhan RI

astakom, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI berhasil memulangkan Arnold Putra, warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Myanmar sejak Desember 2024. Arnold telah tiba di Tanah Air pada Senin (21/7) sore, setelah melalui proses diplomasi pertahanan yang intensif.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan proaktif begitu mendapat kabar penahanan Arnold pada awal Juli 2025.

“Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan,” ujar Frega di Jakarta, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).

Dalam upaya pembebasan ini, Kemhan tidak bekerja sendiri. Beberapa pihak turut dilibatkan, termasuk tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo dan lembaga nirlaba internasional Sasakawa Peace Foundation (SPF).

“Kemhan dan seluruh pihak secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak,” lanjut Frega.

Frega menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran penting Hashim dan SPF dalam mendorong keberhasilan proses pembebasan ini. Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada Arnold dan seluruh WNI lainnya agar lebih berhati-hati saat bepergian, terutama ke negara-negara yang tengah berkonflik.

“Kepada Arnold dan seluruh WNI yang ada di luar negeri, Frega mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang sedang berkonflik,” katanya.

Diketahui, Arnold Putra yang dikenal sebagai selebgram ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dari perbatasan Thailand dan diduga melakukan kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

Atas dugaan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2). Ia sempat divonis tujuh tahun penjara dan ditahan di Insein Prison, Yangon.

Feed Update

3 Syarat dari Iran Buat AS-Israel Kalau Mau Damai!! : Cek Rinciannya

astakom.com, Jakarta - Presiden Republik Islam Iran Masoud Pezeshkian telah mengemukakan tiga syarat untuk menghentikan perang yang kini berlangsung antara Iran, Amerika Serikat, dan...

Pemimpin Tertinggi Iran Siap Lock Selat Hormuz, Dunia Ketar-ketir?

astakom.com, Jakarta - Iran akan tetap blok Selat Hormuz, rute pelayaran minyak terpadat di dunia, berdasarkan pernyataan yang dihubungkan dengan Pemimpin Tertinggi Iran yang...

Macron Speak Up! Prajurit Prancis Tewas di Irak Akibat Serangan Iran

astakom.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari negara Prancis, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengungkapkan kalau ada satu anggota militer Prancis yang udah meninggal gara...

Pesawat Pengisian Bahan Bakar AS Jatuh di Irak Pas Lagi Operasi Lawan Iran!

astakom.com, Jakarta - Pusat Komando Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa pesawat pengisian bahan bakar milik militer AS mengalami kecelakaan jatuh di Irak pada Kamis...

Kuwait International Airport Diserang Drone: Kerusakan Parah!

astakom.com, Jakarta - Bandara Internasional Kuwait menjadi target serangan sejumlah drone, yang menyebabkan kerusakan material di bandara. Otoritas Penerbangan Sipil Kuwait menyatakan bahwa tidak...

Kronologi Kapal Tanker Thailand Terbakar di Selat Hormuz: Apa yang Terjadi?

astakom.com, Jakarta - Departemen Kelautan Thailand menginformasikan bahwa kapal pengangkut barang curah berbendera Thailand, MAYUREE NAREE, mengalami kebakaran dan ledakan di ruang mesin ketika melalui Selat Hormuz pada (11/3/2026). Sebanyak 20 anggota kapal telah...