Presiden Prabowo: Uang Korupsi Rp13,2 T yang Dikembalikan bisa Hidupi Jutaan Rakyat
EDISI LIPUTAN 1 TAHUN PRESIDEN PRABOWO astakom.com, Jakarta-- Uang hasil tindak pidana Rp13,2 triliun yang dikumpulkan Kejaksaan Agung dari hasil pengembalian d
EDISI LIPUTAN 1 TAHUN PRESIDEN PRABOWO astakom.com, Jakarta-- Uang hasil tindak pidana Rp13,2 triliun yang dikumpulkan Kejaksaan Agung dari hasil pengembalian d
astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Me
EDISI LIPUTAN 1 TAHUN PRESIDEN PRABOWO astakom.com, Jakarta - Kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di bidang hukum mendapat tingkat kepuasan
astakom.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang menjadi tersangka kasus penerima suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tig
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan mutu dan harga beras yang diduga telah merugikan masyarakat hingga puluhan triliun rupiah.
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasannya menegakkan hukum di Indonesia, dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para oknum pengoplos beras.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas praktik culas pengusaha yang mengoplos beras biasa menjadi premium, demi meraup keuntungan besar.
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi sinisnya komentar publik terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), atau yang dikenal sebagai kasus Pertamax oplosan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina.
astakom, Jakarta - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat, memberikan