astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun, dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Uang tersebut berasal dari tiga perusahaan yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.











