Polri Bongkar Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi, Kandungan Tak Sesuai Label
astakom.com, Jakarta — Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi.
Produk tersebut diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Pengungkapan kasus ini dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi. Keempatnya adalah Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi seluruh produk tersebut tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut melalui jalur hukum.
"Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang," kata Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat (30/10/2026).
Penyidik sita ribuan kemasan beras
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi. Mereka terdiri atas pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, hingga Kepala Produksi PT UDS.
Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen dan mengantongi hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.
Dari lokasi produksi, polisi menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Rinciannya meliputi 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain beras, penyidik turut mengamankan 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, dan dua mesin fortifikasi merek Masema.
Total estimasi nilai beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki nilai sekitar Rp300 juta.
Produksi capai 525 ton dalam enam bulan
Berdasarkan pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama Maret hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Kombes Pol. Suhasto menjelaskan, beras fortifikasi diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin.
Tahapan produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Polri perketat pengawasan produk pangan
Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan.
Langkah tersebut difokuskan pada pengawasan produk pangan agar seluruh barang yang beredar memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
"Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar," tegasnya.
Polri memastikan penyidikan masih berlanjut. Penyidik akan mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan mengambil langkah hukum sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pengungkapan kasus beras fortifikasi oleh Polri menjadi pengingat bahwa keamanan pangan bukan sekadar soal kualitas produk, tetapi juga kejujuran informasi pada kemasan. Dari hasil penyidikan, PT UDS diduga memproduksi 525 ton beras fortifikasi dengan kandungan gizi yang tidak sesuai klaim. Polri kini mendalami perkara tersebut untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar.








