Presiden Prabowo Bahas Kedaulatan Data Nasional Bersama Tim Perumus di Istana

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:32 WIB
Presiden Prabowo Bahas Kedaulatan Data Nasional Bersama Tim Perumus di Istana
Presiden Prabowo Bahas Kedaulatan Data Nasional Bersama Tim Perumus di Istana (Dok. IG sekretariat.kabinet)

astakomcom, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola data nasional yang melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.

Melansir dari unggahan akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet pada Kamis, (29/10/2026), pembahasan tersebut menekankan pentingnya kedaulatan data di tengah perkembangan teknologi digital. Integrasi data diharapkan dapat membantu pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih akurat, sekaligus memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber Indonesia.

Isu ini menjadi penting karena data digunakan sebagai salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah. Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan UU Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026. Dengan demikian, pertemuan terbaru di Istana perlu dilihat dalam konteks penguatan tata kelola data nasional, dengan tetap mengacu pada informasi resmi mengenai agenda yang dibahas.

Kedaulatan data jadi perhatian di era digital

Dalam unggahan Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi.

Pengelolaan data yang terintegrasi diharapkan dapat membantu pemerintah mengakses informasi yang lebih akurat dan mendukung koordinasi lintas instansi. Dengan data yang saling terhubung sesuai ketentuan, proses perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan publik diharapkan berjalan lebih efektif.

Di sisi lain, keamanan pertukaran informasi juga menjadi perhatian. Data yang dikelola pemerintah perlu dilindungi agar pemanfaatannya tetap mendukung kepentingan nasional dan tidak mengabaikan aspek keamanan siber.

UU Satu Data Indonesia sudah disahkan DPR

Sebelum pertemuan di Istana pada Kamis, (29/10/2026), DPR RI telah mengesahkan UU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, (6/10/2026).

Melansir dari keterangan resmi Kementerian PPN/Bappenas, regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan dapat saling terhubung. Pengaturannya mencakup Data Dasar Nasional, tata kelola data, serta penguatan kelembagaan penyelenggara Satu Data Indonesia.

UU tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial. Dengan tersedianya data yang lebih terkoordinasi, pemerintah diharapkan dapat mengurangi perbedaan data antarlembaga dan meningkatkan ketepatan sasaran program.

Sejumlah pejabat dan akademisi turut hadir

Berdasarkan unggahan Sekretariat Kabinet, pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan DPR RI, pemerintah, dan kalangan akademisi.

Mereka antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan.

Turut hadir Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University, Sofyan Sjat. Kehadiran unsur lintas lembaga tersebut sejalan dengan pembahasan tata kelola data nasional yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah, legislatif, dan kalangan akademisi. (deA/RaM)

Gen Z Takeaway

Satu Data Indonesia bukan sekadar urusan pemerintah mengumpulkan informasi dalam satu sistem. Data yang akurat dan aman juga berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari ketepatan penerima bantuan sosial hingga kualitas layanan publik. Karena itu, integrasi data perlu dibarengi perlindungan informasi dan tata kelola yang bertanggung jawab agar teknologi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

UU Satu Data UU Satu Data Indonesia Presiden Prabowo Prabowo Subianto Tim Perumus

Infografis

Terkini