OJK Sikat Coordinated Trading, Denda Pelanggaran Pasar Modal Capai Rp2,1 Triliun
astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus melanjutkan langkah preventif dan upgrade pasar modal lewat reformasi pasar modal. Langkah ini bakal terus dilanjutkan meskipun di tengah ancaman konsultasi MSCI buat melakukan reklasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Salah satu concern utama OJK sekarang adalah terkait perdagangan saham yang terkoordinasi alias coordinated trading.
Coordinated trading yakni aktivitas transaksi yang dilakukan oleh sejumlah pihak di pasar modal yang tujuannya menciptakan harga dan volume perdagangan semu. Praktik ini sering dikenal masyarakat luas dengan sebutan "menggoreng" harga saham (pump and dump) demi keuntungan kelompok tertentu.
Tindakan ini sebuah aksi manipulatif yang bikin investor lain berpotensi kena jebakan FOMO lalu berujung rugi (rug pull).
Pesan dari Presiden Prabowo
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari bilang kalau pihaknya dapat pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto soal coordinated trading. Selanjutnya, langkah penegakan hukum di pasar modal bakal terus digaspol regulator dengan tujuan menciptakan efek jera bagi para pelaku yang gemar merusak tatanan pasar.
"Tadi pesan khusus juga yang terpenting adalah bagaimana kita terus menegakkan enforcement (penegakan hukum) pada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan coordinated trading dan lain sebagainya," kata Friderica di Istana Negara, Jakarta, dikutip astakom.com pada Senin (19/10/2026).
Dia menegaskan ke depannya, penegakan hukum di pasar modal akan menjadi prioritas OJK. Melihat isu ini sangat krusial untuk memperkuat kredibilitas serta integritas Bursa Efek Indonesia (BEI) agar makin tepercaya di mata investor atau pelaku pasar modal internasional maupun lokal.
"Dan juga terus melakukan enforcement terhadap berbagai pelanggaran yang telah terjadi dan ini akan menimbulkan efek jera, sehingga ke depan pasar modal Indonesia semakin likuid, semakin transparan, dan menjadi tempat investasi yang baik untuk investor, baik itu foreign (asing) maupun domestic," katanya.
Lindungi investor ritel yang makin banyak
OJK punya komitmen kalau pasar saham yang aman dan kredibel karena sekarang jumlah investor makin hari makin banyak. Di dalam negeri, partisipasi investor ritel udah tembus angka yang sangat fantastis, yakni mencapai 32,7 juta Single Investor Identification (SID).
"Ya tentu saja ini juga menaruh harapan besar untuk pasar modal Indoensia ke depan bisa menjadi tempat investasi untuk jangka panjang yang baik untuk masyarakat Indonesia," katanya.
Sanksi triliunan rupiah
Langkah penegakan hukum ini bukan sekadar wacana. Sebelumnya, OJK udah ngasih sanksi administratif kepada berbagai pihak di pasar modal. Sejak awal tahun hingga Oktober 2026, at least ada 835 pihak yang kena sanksi tegas OJK.
Terbaru, OJK menerapkan sanksi berupa denda dengan total nilai sampe Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Langkah ketat ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menindak tegas siapapun yang nekat bermain "kotor" di pasar saham Indonesia. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
OJK makin serius beresin pasar modal Indonesia, terutama praktik coordinated trading alias transaksi terkoordinasi yang bisa bikin harga saham seolah-olah naik atau ramai demi keuntungan kelompok tertentu. Menindaklanjuti pesan Presiden Prabowo, OJK bakal memperkuat penegakan hukum agar pelaku manipulasi saham kena efek jera dan investor ritel nggak jadi korban. Apalagi, jumlah investor Indonesia sudah mencapai 32,7 juta SID, sehingga transparansi dan kepercayaan pasar makin penting. Sejak awal 2026 hingga Oktober, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak, termasuk denda total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran transaksi saham DSSA serta IPO BREN dan CUAN.









