BEI Update Rules! ARB Saham Gocap Disesuaikan Lagi, Ini Detailnya

Penulis: Shintya
Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:04 WIB
BEI Update Rules! ARB Saham Gocap Disesuaikan Lagi, Ini Detailnya
BEI Update Rules! ARB Saham Gocap Disesuaikan Lagi, Ini Detailnya. [astakom/Shintya]

astakom.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru aja ngerilis penyesuaian aturan batas Auto Rejection Bawah (ARB) buat saham-saham kelas gocap dan yang termasuk diantaranya. Langkah ini dilakukan biar pasar modal kita tetap adem, tertib, dan no drama, makanya BEI mengubah aturan main transaksi ekuitas ini.

BEI menerapkan aturan harga saham di rentang harga Rp11,00 sampai Rp14,00, ada perubahan signifikan pada batas penurunan harganya.

Aturan anyar ini disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan tersebut secara resmi menggantikan aturan lama yang tertuang dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.

Penyesuaian ARB

Langkah penyesuaian ini diambil setelah BEI melakukan evaluasi mendalam. Sebagaimana disampaikan pihak bursa dalam keterangan resminya pada hari ini, Selasa (20/10/2026).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik” kata BEI.

Aturan penyesuaian ini bakal berlaku efektif mulai hari ini, tanggal 20 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, BEI bakal melakukan evaluasi lagi buat menentukan apakah kebijakan ini bakal lanjut atau ada penyesuaian baru.

Kebijakan ini berlaku khusus untuk saham yang terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sedangkan untuk Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus, ketentuannya tetap balik lagi ke aturan batasan Auto Rejection masing-masing.

Daftar perubahan ARB

Berikut adalah perbandingannya antara aturan lama dan aturan baru per 20 Oktober 2026:

1. Sebelum penyesuaian (aturan lama)

- ARA = Auto Rejection Atas- ARB = Auto Rejection Bawah

Rentang Harga Rp1 - Rp10: ARA Rp1 dan ARB Rp1.

Rentang Harga Rp11 – ≤Rp200: ARA maksimal 35% dan ARB sebesar 7%.

Rentang Harga Rp200 – ≤Rp5.000: ARA maksimal 25% dan ARB sebesar 7%.

Rentang Harga Rp5.000: ARA maksimal 20% dan ARB sebesar 7%.

2. Penyesuaian per 20 Oktober 2026 (Aturan Baru)

Rentang Harga Rp1 – Rp10: ARA tetap Rp1 dan ARB tetap Rp1.

Rentang Harga Rp11 – Rp14: ARA tetap 35%, tapi ARB berubah dari yang tadinya 7% menjadi Rp1.

Rentang Harga Rp15 – ≤Rp200: ARA tetap 35% dan ARB tetap 7%.

Rentang Harga Rp200 – ≤Rp5.000: ARA tetap 25% dan ARB tetap 7%.

Rentang Harga Rp5.000: ARA tetap 20% dan ARB tetap 7%.

Perubahan utamanya emang fokus banget di saham dengan kisaran harga Rp11,00 sampai Rp14,00. Kalau sebelumnya ARB-nya dihitung berdasarkan persentase 7%, sekarang ARB-nya dikunci nominalnya menjadi kelipatan penurunan Rp1,00 aja. (Shnty/RaM)

Gen Z Takeaway

BEI kembali menyesuaikan aturan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11–Rp14, efektif mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kalau sebelumnya batas penurunan saham di rentang harga tersebut sebesar 7%, kini ARB ditetapkan secara nominal sebesar Rp1 per saham. Kebijakan ini bertujuan menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih baik. Setelah masa berlaku berakhir, BEI bakal mengevaluasi kebijakan ini untuk menentukan langkah selanjutnya.

BEI ARB Bursa Efek Indonesia

Infografis

Terkini