Kemenhub Perkuat Kompetensi SDM Lewat Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:02 WIB
Kemenhub Perkuat Kompetensi SDM Lewat Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal
Kemenhub Perkuat Kompetensi SDM Lewat Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal (Dok. DJPL Kemenhub)

astakom.com, Jakarta – Pemeriksaan kecelakaan kapal membutuhkan personel yang memahami regulasi, menguasai prosedur, dan mampu menjalankan tugas secara independen. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui sertifikasi calon pemeriksa kecelakaan kapal.

Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub yang diterima astakom.com pada Rabu, (14/10/2026), sertifikasi ini diselenggarakan pada 14–15 Oktober 2026 di Bandung oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP). Sebanyak 30 peserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut mengikuti kegiatan tersebut setelah memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur KPLP, Triono, yang diwakili Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Mulyadi.

Sertifikasi jadi bekal pemeriksa kecelakaan kapal

Sertifikasi ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan calon pemeriksa memahami tugas dan kewenangannya sebelum melakukan pemeriksaan di lapangan. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pemenuhan legalitas dan dasar hukum bagi pemeriksa dalam menjalankan tugasnya.

Triono menjelaskan bahwa pemeriksaan kecelakaan kapal memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran. Ketentuan mengenai kewenangan syahbandar untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal sebagai bagian dari pemeriksaan pendahuluan tercantum dalam Pasal 209 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Karena itu, pemeriksa perlu menguasai ketentuan yang berlaku dan menjalankan tugas secara profesional. Integritas serta independensi juga menjadi hal penting agar pemeriksaan dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan bukan sekadar mencari kesalahan

Dalam pemeriksaan kecelakaan kapal, tujuan utamanya bukan sekadar mencari pihak yang bersalah. Proses ini diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai penyebab kecelakaan, sehingga hasilnya bisa menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Pemeriksaan kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa, melainkan untuk memperoleh informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali,” tegasnya.

Dengan demikian, pemeriksaan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi penyebab kecelakaan dan menjadi bahan pertimbangan dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran. Hasilnya juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi agar risiko kejadian serupa bisa ditekan.

Peserta mendapat pembekalan sebelum ujian

Sebelum mengikuti ujian sertifikasi, peserta akan menerima pembekalan materi dari narasumber yang kompeten. Materi tersebut menjadi bekal untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi sekaligus mempersiapkan peserta menghadapi pertanyaan dari penguji.

Triono mengingatkan peserta agar menyimak materi dengan sungguh-sungguh dan memahami ketentuan yang berlaku. Penguasaan materi diperlukan untuk menunjukkan kesiapan peserta dalam menjalankan tugas sebagai pemeriksa kecelakaan kapal.

Melalui kegiatan ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap dapat menghasilkan pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten, berintegritas, dan independen. Penguatan kualitas SDM tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan pemeriksaan secara profesional sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan keselamatan pelayaran di Indonesia. (deA/RaM)

Gen Z Takeaway

Sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal bukan sekadar formalitas. Personel yang kompeten dan independen dibutuhkan agar pemeriksaan bisa mengungkap penyebab kecelakaan secara profesional. Tujuannya bukan hanya memahami apa yang terjadi, tetapi juga menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.

kemenhub Djpl kemenhub Pemeriksa Kecelakaan Kapal Kompetensi SDM Sumber Daya Manusia

Infografis

Terkini