Penanganan Serius Karhutla, Polri Tetapkan Tersangka 223 Orang dan 9 Korporasi
astakom.com, Jakarta – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera makin ditangani secara serius.
Sampai 13 Oktober 2026, Polri resmi menetapkan 223 orang sebagai tersangka perorangan dari total 273 laporan polisi yang masuk.
“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” jelas Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rincian jumlah tersangka perorangan dan korporasi
Kalau di-breakdown, rincian tersangkanya ada 12 tersangka di Polda Kalimantan Barat, 65 tersangka di Polda Riau, 48 tersangka di Polda Sumatera Selatan, 39 tersangka di Polda Kalimantan Tengah, dan 31 tersangka di Polda Kalimantan Timur.
Selanjutnya, ada 14 tersangka di Polda Jambi, 8 tersangka di Polda Kalimantan Selatan, 3 tersangka di Polda Kalimantan Utara, 2 tersangka di Polda Sulawesi Tenggara, dan 1 tersangka di Polda Sulawesi Selatan.
Bukan cuma perorangan, polisi juga menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam kasus karhutla ini. Luas lahan yang terbakar akibat Ulah korporasi ini mencapai 25.600,26 hektare.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” ucap Pipit.
Tindakan tegas lintas kementerian
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyatakan upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polri dan kementerian terkait berkembang signifikan.
Ia menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha yang melakukan pelanggaran terkait karhutla.
“Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.
Sementara Kementerian Kehutanan saat ini menangani penanganan pidana 17 korporasi. Sebanyak 26 korporasi telah mendapatkan sanksi administratif.
“Kemudian ATR-BPN saat ini juga sudah link up berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti,” ujarnya. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Kasus karhutla di Indonesia menunjukkan bahwa penegakan hukum makin diperketat, dengan 223 tersangka perorangan dan sembilan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, 57 badan usaha sudah disegel dan puluhan korporasi dikenai sanksi. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum serta perlindungan ekosistem yang harus dikawal secara konsisten.









