Progres Bursa Mineral: OJK Gaspol Siapkan POJK, Sambil Tunggu Perpres
astakom.com, Jakarta - Bursa mineral yang akan mulai berjalan dan berlaku pada awal Januari nanti, progresnnya sekarang masih menunggu kepastian pemerintah terkait jenis komoditas yang nantinya bakal diatur dan dihandle bursa mineral.
Di sisi lain, pemerintah juga lagi menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang di dalamnya terdapat aturan dan acuan untuk mengatur jenis-jenis mineral dan komoditas strategis yang bisa diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bilang kalau hal ini related dengan yang lagi dilakukan pihaknya, yaitu lagi merampungkan Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur pelaksanaan bursa mineral yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
POJK belum bisa di-spill
"POJK nggak boleh di-spill dulu sekarang. Karena kita masih menunggu Perpres-nya, contoh mineral apa aja, komoditas strategisnya apa saja, dan kemudian pengaturan dan lain-lain," kata Friderica kepada media, dikutip astakom.com pada Kamis (03/09/2026).
Friderica juga bilang, lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), fungsi pengawasan OJK juga diperluas dengan tambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Insyaallah tanggal 8 nanti akan ada pengukuhan Kepala Eksekutif baru terkait bursa mineral dan komoditas strategis. Seluruh infrastruktur saat ini sedang kami siapkan, baik itu sistem pengawasannya, kemudian SDM, sudah kita siapkan," katanya.
Target POJK terbit
Dia juga ngasih target POJK yang ngatur sistem pengawasan dan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis diterbitkan pada 17 September.
Lebih jelas lagi, dia mencontohkan dalam aturan itu bakal ada dua aturan yang mencakup POJK terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Pertama soal peralihan dari pengawasan komoditas strategis yang sebelumnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"Sementara yang kedua pengaturan soal penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis," kata Friderica. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ditargetkan mulai berlaku 1 Januari 2027, tapi pemerintah masih menunggu Perpres untuk menentukan komoditas yang masuk. OJK pun lagi ngebut merampungkan POJK, termasuk aturan pengawasan dan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK, dengan target terbit 17 September 2026.








