Kementan Ngegep Dugaan Beras Fortifikasi Palsu, Harganya Nggak Make Sense: Siap Ditindak!
Reporter : Usman
astakom.com, Jakarta - Pemerintah terus melakukan penyeleksian dan pemeriksaan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan supaya masyarakat mendapatkan produk terbaik yang bermutu tinggi.
Ini juga dilakukan sebagai upaya menyejahterakan masyarakat dengan memastikan masyarakat mendapatkan makanan atau barang konsumsi yang layak.
Hal itu terus dilakukan pemerintah, salah satunya oleh Kementerian Pertanian. Pemerintah baru aja ngegep dugaan peredaran beras berlabel fortifikasi yang kandungannya nggak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Beras overprice
Selain persoalan mutu, beras tersebut dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang seharusnya, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Menyikapi hal ini, Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman bilang kalau temuan itu diperoleh setelah pemerintah memeriksa sampel beras melalui beberapa laboratorium kredibel.
Dari hasil pemeriksaan itu, kandungan beras yang diuji, nggak sesuai dengan label fortifikasi yang dicantumkan.
“Nah, ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” kata Andi Amran Sulaiman, dikutip astakom.com pada Selasa (15/09/2026).
Geber program fortifikasi
Mentan sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) ngespill selisih harga yang sangat tinggi. Dia menilai beras yang seharusnya ada dikisaran harga Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual sampai Rp57.000 per kilogram.
“Harusnya harganya Rp13.500, tapi ada yang dijual sampai Rp57.000 per kilogram. Dan rata-rata kenaikannya, bukan kenaikan ya, maaf, mungkin ini agak kasar sedikit. Itu penipuan. Rp22.000 per kilogram, rata-rata. Ini menyusahkan konsumen kita,” katanya.
Program fortifikasi beras pada dasarnya diarahkan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan peningkatan asupan gizi, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat yang menghadapi persoalan stunting, serta keluarga kurang mampu.
Tujuan fortifikasi
Karena harga yang terlalu tinggi dan kandungan produk yang tidak sesuai dengan label dinilai telah menyimpang dari tujuan utama program tersebut. Temuan dan kondisi ini juga dikhawatirkan bikin masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru kesulitan mendapatkan produk tersebut.
“Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, dengan stunting, dan orang miskin. Jadi tujuan dari kita tidak tercapai. Kenapa justru harganya jauh lebih tinggi daripada premium dan medium? Ini sudah keliru, " ungkapnya.
Nggak cuma itu, di kesempatan yang sama Mentan juga menention soal beras subsidi pemerintah, yang sarat dengan dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
"Dan juga ini beras subsidi. Nanti kami uraikan satu per satu lebih jelas, detail, dengan perhitungannya,” katanya.
Endus ada indikasi penipuan
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej bilang, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Kementerian Pertanian dengan satuan tugas menunjukkan adanya indikasi dugaan tindak pidana penipuan.
“Berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Pak Menteri Pertanian maupun Satgas, bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492, Pasal 493, dan Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ungap Edward.
Edward merasa kalau pokok persoalan di kasus ini yaitu dugaan penjualan produk nggak sesuai sama kandungan maupun keterangan yang tercantum pada label. Praktik itu nggak cuma merugikan konsumen dari sisi kualitas, tetapi juga merugikan ekonomi rakyat karena produk dijual dengan harga yang nggak make sense.
Ada payung hukum
“Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya. Dan ini tentu merugikan konsumen, baik secara kualitas maupun secara perekonomian,” ungkapnya.
Edward juga bilang kalau pemerintah lagi mendalami soal praktek ini, apakah dilakukan secara perorangan atau melibatkan kegiatan yang terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Menteri, yang seharusnya harganya sekian ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label. Dugaan perbuatan ini juga tentunya bukan hanya dilakukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” katanya.
Sudah ada pasal yang atur
Ia bilang kalau pertanggungjawaban pidana korporasi diatur secara khusus dalam KUHP, termasuk ketentuan mengenai pidana pokok dan pidana tambahan. Jadi, sanksi tambahan tersebut dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggaran dan hasil proses hukum.
“Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam Pasal 120 maupun Pasal 121 KUHP. Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidananya ditambah dengan ancaman pidana tambahan. Ada 12 jenis dan bisa sampai pada pencabutan izin,” kata Edward. (Usm/Shnty)
Gen Z Takeaway
Beras berlabel fortifikasi lagi kena sorot karena hasil uji 4 lab menunjukkan kandungannya diduga nggak sesuai label, sementara harganya bisa tembus Rp57 ribu/kg. Pemerintah menilai ini merugikan konsumen dan mendalami dugaan penipuan, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi. Kalau terbukti, sanksinya nggak main-main, bahkan bisa sampai pencabutan izin.









