Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Underinvoicing Adalah Kewajiban, Bukan Soal Berani atau Tidak
astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keputusan pemerintah dalam memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA), sekaligus memangkas praktik underinvoicing, berlandaskan pada kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan nasional.
Selama lebih dari tiga dekade, Indonesia dinilai belum dapat mengoptimalkan hasil ekspor SDA akibat maraknya praktik kecurangan.
Salah satu modalitas yang kerap digunakan adalah underinvoicing, yakni pencatatan nilai ekspor pada dokumen faktur dengan nominal yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi riil.
Akibat praktik penyimpangan tersebut, Presiden mengungkapkan bahwa Indonesia telah kehilangan potensi pendapatan negara hingga USD 908 miliar dalam kurun waktu 34 tahun.
Padahal, alokasi dana tersebut sangat krusial untuk menopang program pengentasan kemiskinan dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tegakkan amanat UUD 1945
Mencermati kondisi yang berisiko merugikan perekonomian nasional ini, Presiden menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam.
Sebagai Kepala Negara, Ia memikul mandat penuh untuk memastikan seluruh tata kelola kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dan ini bukan soal berani atau tidak berani. Ini kewajiban. Saya telah disumpah untuk menegakkan Undang-Undang Dasar (UUD)," tegas Presiden Prabowo dalam Program Presiden Prabowo Menjawab, Rabu (16/9/2026).
Guna merespons permasalahan mendesak tersebut, Presiden segera mengkonsolidasikan jajaran kabinet. Ia memaparkan implikasi serius apabila negara terus memberikan ruang bagi praktik kecurangan ekspor, salah satunya adalah tertahannya upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Evaluasi sistemik atas pertumbuhan ekonomi
Presiden turut menyoroti capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia yang rata-rata berada pada kisaran 5 persen per tahun selama tujuh tahun terakhir.
Namun, indikator makro tersebut belum berbanding lurus dengan penurunan signifikan pada jumlah penduduk miskin, kelompok rentan miskin, maupun perlindungan terhadap kelas menengah.
Atas dasar evaluasi tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh jajaran menteri untuk menyelaraskan langkah dalam membenahi tata kelola ekspor nasional secara komprehensif.
"Berarti there's something wrong with our system. Jadi, waktu itu, kita harus lihat dong, kalau ada penyakit, masa kita diam? Kita harus cari sumbernya apa, kita perbaiki," ujar Presiden Prabowo.
Peran PT DSI
Komitmen perlindungan kepentingan nasional ini diwujudkan melalui pengesahan kebijakan pembenahan sistem ekspor yang resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menerapkan mekanisme ekspor satu pintu bagi komoditas SDA strategis, seperti batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan mineral kritis, yang dikelola secara terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai berbagai program prioritas nasional, sekaligus menstabilkan defisit fiskal agar tetap berada di bawah ambang batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Komitmen menghadapi Risiko
Presiden menyadari bahwa langkah tegas ini berpotensi menghadapi tantangan maupun resistensi dari pihak-pihak tertentu.
Kendati demikian, Ia menegaskan kesiapannya dalam menghadapi risiko politik dan ekonomi demi memastikan perlindungan atas hak-hak masyarakat.
"Soal risiko, ya apa boleh buat. Kenapa saya mau jadi Presiden kalau saya enggak berani menghadapi risiko? Ini kewajiban, dan saya ajak menteri-menteri, saya ajak semua," pungkasnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan ekspor satu pintu komoditas SDA strategis sebagai upaya membenahi tata kelola dan menekan praktik underinvoicing yang dinilai merugikan negara. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 ini dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan kekayaan alam memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.









