KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
Gedung kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) [astakom/shintya]

astakom.com, JakartaKPK menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Salah satu spot yang digeledah ialah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan hari ini. Kegiatan penggeledahan pun masih berlangsung.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," jelas Budi kepada wartawan, Kamis (17/09/2026).

"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," sambungnya.

Untuk peroleh alat bukti tambahan

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan. Dia belum menjelaskan apa saja yang telah ditemukan penyidik.

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.

8 tersangka yang ditetapkan

Dalam perkara tanah ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  • Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  • Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  • Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini jadi nominal paling fantastis yang pernah diamankan sepanjang sejarah OTT KPK. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

KPK masih mendalami kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor dengan menggeledah sejumlah lokasi di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Langkah ini dilakukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan yang bermula dari OTT. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi ATR/BPN Kementerian ATR/BPN Korupsi

Infografis

Terkini