Dari DPID, Alquran, Hingga ATR/BPN: Rekam Jejak Fahd Arafiq yang Kembali Dicokok KPK

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 16 September 2026 | 23:34 WIB
Dari DPID, Alquran, Hingga ATR/BPN: Rekam Jejak Fahd Arafiq yang Kembali Dicokok KPK
Politisi Fahd El Fouz Arafiq bersama 7 orang ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09/2026). [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Lagi-lagi nama Fahd El Fouz Arafiq bikin heboh publik. Sosok satu ini kembali terseret skandal korupsi, padahal track record-nya udah pernah kena di tahun 2011 dan 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sampai spill kalau Fahd udah tiga kali masuk pusaran kasus rasuah. Catatan merah ini resmi bikin Ia menyandang status residivis.

Pihak KPK menegaskan status residivis ini bisa bikin hukumannya makin berat kalau perkaranya lanjut sampai meja hijau.

Di kasus paling anyar ini, Fahd diduga berperan sebagai penampung aliran dana ilegal. Uang tersebut dikumpulin oleh tersangka Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd Arafiq) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid)," ujar Taufik, Selasa (15/09/2026).

Korupsi DPID tahun 2011-2012

Jauh sebelum skandal Kementerian ATR/BPN ini mencuat, Fahd udah punya rekam jejak kelam di kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011-2012.

Kala itu, Ia terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar sekitar Oktober-November 2010 saat Wa Ode masih menjabat di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tujuannya simpel tapi licik: melancarkan alokasi DPID untuk tiga wilayah di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

Aksi tersebut bikin ia diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Saat sidang vonis pada Selasa (11/12/2012), majelis hakim menyentil keras bahwa aksi suap Fahd sama sekali gak mendukung agenda pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kasus pengadaan Alquran

Seolah gak kapok dari hukuman sebelumnya, nama Fahd kembali mencuat di tahun 2017. Kali ini perkaranya makin bikin publik elus dada karena melibatkan pengadaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag).

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar setelah memengaruhi pejabat Kemenag. Tujuannya demi meloloskan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang proyek lab komputer MTS TA 2011, serta PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) untuk pengadaan Alquran TA 2011.

Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (28/09/2017). (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret perkara dugaan korupsi dan kini berstatus tersangka untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, ia telah divonis dalam kasus suap DPID serta korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Dalam perkara terbaru, KPK menduga Fahd berperan sebagai pihak yang menerima aliran dana, sementara status residivis dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum apabila perkara berlanjut ke persidangan.

Fahd A Rafiq Fahd El Fouz Arafiq Korupsi ATR/BPN Dirjen ATR/BPN KPK

Infografis

Terkini