Meeting Bareng Dirjen WIPO, Menbud Perkuat Pengembangan Kebudayaan dan Ekonomi

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 18 September 2026 | 23:04 WIB
Meeting Bareng Dirjen WIPO, Menbud Perkuat Pengembangan Kebudayaan dan Ekonomi
Meeting Bareng Dirjen WIPO, Menbud Perkuat Pengembangan Kebudayaan dan Ekonomi (Dok. Kemenbud)

astakom.com, Jakarta — Kekayaan budaya Indonesia kembali dibawa ke level internasional. Menteri Kebudayaan Fadli Zon bertemu Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang di Jenewa, Swiss, pada Kamis, (17/09/2026) untuk membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual yang bersumber dari budaya.

Melansir keterangan resmi Kementerian Kebudayaan, Jumat (18/09/2026), pertemuan tersebut tidak cuma membicarakan soal perlindungan secara administratif. Indonesia dan WIPO juga membahas bagaimana pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bisa dikembangkan tanpa menggeser hak dan kepentingan masyarakat pemilik budaya.

Pembahasan ini mencakup Traditional Knowledge (TK), Traditional Cultural Expressions (TCEs), hingga penguatan ekosistem kekayaan intelektual berbasis budaya yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Daren Tang sendiri merupakan Direktur Jenderal WIPO yang mendapat mandat kedua untuk periode enam tahun mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2032.

Indonesia perkuat perlindungan budaya

Buat Indonesia, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dipandang punya kaitan langsung dengan identitas budaya serta keberadaan masyarakat adat. Karena itu, perlindungannya menjadi salah satu fokus yang dibawa dalam pembahasan bersama WIPO.

“Bagi Indonesia, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan prioritas strategis. Ini berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, pembagian manfaat yang adil, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi budaya dan industri budaya,” ucap Menteri Kebudayaan.

Indonesia juga telah memiliki sejumlah kerangka nasional untuk memberikan perlindungan melalui regulasi di bidang hak cipta, paten, pemajuan kebudayaan, serta Kekayaan Intelektual Komunal.

Di tingkat internasional, Indonesia mendorong pembahasan pada Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) dapat menghasilkan kemajuan substantif menuju instrumen internasional yang efektif dan mengikat secara hukum untuk melindungi TK dan TCEs.

Artinya, pembahasannya tidak berhenti di pencatatan atau pengakuan saja. Indonesia juga ingin ada sistem perlindungan yang lebih kuat ketika pengetahuan maupun ekspresi budaya tradisional masuk dalam pembahasan kekayaan intelektual di tingkat global.

Target pencatatan terus dikejar

Di dalam negeri, Kementerian Kebudayaan juga sedang membangun ekosistem yang menghubungkan perlindungan dengan pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya.

Melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya, upaya tersebut dilakukan lewat peningkatan literasi kekayaan intelektual, fasilitasi pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, pencatatan KIK, hingga pendampingan bagi kreator dan komunitas.

Kementerian Kebudayaan menargetkan pada 2026 terdapat fasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek. Pemerintah juga mempercepat integrasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.

Jumlah Warisan Budaya Takbenda yang telah terintegrasi sebelumnya tercatat 226 pada 2025 dan meningkat menjadi 250 pada 2026.

Selain itu, akses terhadap kekayaan intelektual berbasis budaya juga diperluas melalui Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI) beserta platform galeri digitalnya.

Program tersebut dirancang untuk mempertemukan pelaku budaya dan komunitas dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga investor. Rangkaian programnya mencakup IP Register untuk dokumentasi dan pencatatan, IP Upgrade untuk pendampingan dan inkubasi, IP Business Match untuk mempertemukan pemegang hak dengan mitra bisnis dan pembiayaan, serta IP Achievement sebagai bentuk apresiasi.

WIPO siapkan kerja sama konkret

Respons positif juga datang dari WIPO. Dalam pertemuan tersebut, Daren Tang mengapresiasi langkah Indonesia dalam mendokumentasikan KIK, memperkuat perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, sekaligus membangun hubungan antara perlindungan kekayaan intelektual dengan pemanfaatan ekonomi.

Kerja sama Indonesia dan WIPO selanjutnya akan dijajaki dalam bentuk yang lebih konkret. Fokusnya antara lain peningkatan kapasitas, penguatan sistem dokumentasi dan basis data KIK, tata kelola, serta valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya.

Pembahasannya juga dapat berkembang ke collective branding, rights management, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas, sampai perluasan akses pasar untuk produk dan karya yang berbasis budaya.

Namun, ada satu hal yang tetap digarisbawahi Indonesia: tidak semua pengetahuan tradisional bisa diperlakukan sama.

Dokumentasi KIK perlu melihat karakter masing-masing pengetahuan dan ekspresi budaya, terutama yang bersifat sakral, terbatas, atau rahasia. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh sekadar mengejar nilai ekonomi.

“Pemanfaatan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya. Kekayaan intelektual berbasis budaya harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, tanpa menghilangkan nilai, identitas, dan hak komunitas yang menjadi pemilik serta penjaga warisan tersebut,” ujar Menteri Kebudayaan. (deA/RaM)

Gen Z takeaway

Budaya Indonesia bukan cuma soal warisan yang dijaga, tetapi juga punya potensi untuk dikembangkan. Namun, ketika masuk ke ranah ekonomi dan pasar, perlindungan terhadap hak serta identitas komunitas pemilik budaya tetap harus jadi bagian penting dari prosesnya.

Kementerian Kebudayaan WIPO (World Intellectual Property Organization) Budaya Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Infografis

Terkini