Beras Fortifikasi Bermasalah, Mentan Amran Ungkap Potensi Kerugian Rp89 Triliun
astakom.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran tegaskan kalau pemerintah nggak bakal cuek sama temuan kemarin, soal dugaan praktik curang pada produk beras. Andi Amran bilang pemerintah bakal bertindak tegas pada praktik apa pun yang berpotensi merugikan konsumen.
Apalagi produk beras fortifikasi diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang butuh asupan gizi tambahan.
Mentan menghitung potensi kerugiannya yang dialami konsumen mencapai Rp89 triliun, termasuk dari harganya yang dijual nggak make sense.
“Ini 89 triliun, kita sudah hitung dengan cermat, 90% yang tidak sesuai, sesuai standar. Nah ini Rp57.000 harusnya 13.000 harganya. Untungnya 44.100 per kilo. Kalau 1 truk 10 ton itu 440 juta. Memang menggiurkan. Memang menggiurkan. Nah, ini tidak boleh,” kata Andi Amran dalam keterangan resminya, dikutip astakom.com pada Rabu (16/09/2026).
Harganya nggak make sense
Nggak cuma itu, pemerintah juga ngegep ada perbedaan signifikan antara biaya tambahan fortifikasi dan harga jual produk di pasaran. Dari perhitungan pemerintah, biaya tambahan buat proses fortifikasi diperkirakan sekitar Rp1.000 per kilogram.
Dari angka itu, sewajarnya harga jual produk atau yang memenuhi ketentuan diperkirakan berada ada kisaran Rp13.500 per kilogram.
Akan tetapi, hasil pengawasan ngegep produk-produk beras fortifikasi yang dipasarkan rata-rata harganya sekitar Rp23.385 per kilogram, bahkan ada juga produk beras yang dijual sampe Rp57.600 per kilogram.
Melenceng dari tujuan awal
Mentan Amran menekankan kalau beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan buat membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, antara lain masyarakat miskin, anak yang mengalami stunting, ibu menyusui, dan balita.
Makanya pemerintah ngasih perhatian dan treatment serius terhadap dugaan ketidaksesuaian kandungan produk maupun informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Temuan ini selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum buat didalami dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah pastiin proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan konsumen serta kepastian hukum.
Kejagung siap kawal
Dalam proses ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya buat terus mengawal dan berkolaborasi dalam proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi.
Kejagung meminta supaya kasus ini segera dituntaskan, lantaran berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam cakupan yang luas.
Support dari Kejagung juga ini menjadi bentuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mengawal kasus tersebut. Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia lewat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada berkomitmen buat mensupport langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar keamanan dan mutu pangan.
Terancam izinnya dicabut
Mentan Andi Amran juga sebelumnya udah memerintahkan untuk bertindak tegas terhadap produk yang diduga bermasalah ini, termasuk penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara peredarannya, pencabutan izin sesuai kewenangan, serta proses hukum kalau memang terbukti dan ditemukan unsur pidana.
“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” kata Amran.
Pemerintah dengan tegas, menyampaikan kalau proses penanganan fortifikasi beras adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada produk.
Support dari Kejagung dan sinergi lintas lembaga, proses pemeriksaan dan penegakan hukum bakal terus dikawal sampe dapat kejelasan berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti sesuai kewenangan masing-masing. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Mentan Amran menegaskan pemerintah nggak bakal cuek soal dugaan kecurangan beras fortifikasi yang dinilai bisa merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Harga produk bahkan ditemukan jauh di atas estimasi harga wajar, sementara biaya tambahan fortifikasi cuma sekitar Rp1.000/kg. Karena beras ini ditujukan buat kelompok rentan, pemerintah bersama aparat penegak hukum bakal mengusut, menarik produk bermasalah, sampai memproses pidana kalau terbukti ada pelanggaran.









