KPK Perluas Kasus Korupsi Bengkulu, Rumah Bos PT CMC di Jaksel Digeledah
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru aja ngasih update soal penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Rejang Lebong dan area lain di Provinsi Bengkulu.
Pas ngebagiin perkembangan perkara ini, tim penyidik KPK nyita beberapa barang bukti elektronik habis ngobrak-abrik rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY di Jakarta Timur pada Selasa, 8 September 2026.
"Penyidik balik lagi ngelakuin aksi penggeledahan, yang mana penggeledahan ini digelar di rumah Direktur PT CMC yaitu Saudara EY di kawasan Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (09/09/2026).
Budi ngejelasin, pas penggeledahan itu penyidik nemuin dan langsung nyita barang bukti elektronik yang diduga ada hubungannya sama kasus yang lagi diusut.
"Dalam pengembangan kasus ini, diduga PT CMC nggak cuma main praktik dugaan korupsi di area Kabupaten Rejang Lebong aja, tapi ketemu juga dugaan kalau praktik serupa dilakukan di daerah lain," jelas Budi.
"Makanya, penyidik langsung melebarkan pengembangan penyidikan buat perkara tersebut," lanjutnya.
Budi juga nambahin kalau penyidik kedepannya bakal meriksa dan menganalisis barang bukti elektronik yang diamankan itu buat ngedalamin dugaan praktik korupsi tersebut.
"Penyidik bakal menelaah atau menganalisis tiap barang bukti elektronik yang berhasil disita dari penggeledahan ini," terang Budi.
Kasus ini sebenarnya berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Pas OTT itu, KPK menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, plus 11 orang lainnya gara-gara dugaan suap proyek di area Pemkab Rejang Lebong.
Besoknya habis OTT, KPK langsung menetapkan lima tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, sama Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka ini diduga main suap terkait ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong buat Tahun Anggaran 2025–2026.
Pas prosesnya makin bergulir, KPK ngeluarin jangkauan penyidikan sampai ke area Pemkot Bengkulu. Penyidik nemuin bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan yang udah jadi tersangka duluan.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong itu, dapet bukti kalau Bupati juga diduga terima setoran dari swasta lainnya," ungkap Budi, Minggu, 26 Juli 2026.
Menurut Budi, pihak swasta lain ini diduga main praktik yang sama di lingkungan Pemkot Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah yang terus diduga ngelakuin praktik serupa di Pemkot Bengkulu," jelas Budi.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK juga nyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari maraton penggeledahan di beberapa titik di Kota Bengkulu.
Sampai sekarang, KPK masih terus ngembangin penyidikan buat ngelacak dugaan keterlibatan pihak lain sama praktik korupsi di wilayah lain yang masih nyambung sama kasus ini. (RaM)
Gen Z Takeaway
Kasus korupsi yang awalnya berawal dari OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari makin berbuntut panjang, sampai-sampai KPK baru aja melebarkan penyidikannya ke Pemkot Bengkulu dan ngobrak-abrik rumah Bos PT CMC di Jakarta Timur buat nyita barang bukti elektronik. Diduga kuat, praktik main suap ijon proyek senilai miliaran rupiah ini nggak cuma terjadi di satu daerah aja tapi juga merembet ke wilayah lain, dan sekarang penyidik KPK lagi gasspoll ngedalamin semua bukti yang berhasil disita!









