DPR Resmi Sahkan Revisi UUPA Jadi Usul DPR, TA Khalid Spill Pentingnya Penguatan Otonomi & Fiskal Aceh
astakom.com, Jakarta — Sebuah langkah strategis kembali diambil oleh DPR RI. Lembaga legislatif tersebut resmi memparipurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU usul DPR dalam sidang paripurna pada Selasa (08/09/2026).
Langkah ini menjadi sinyal positif untuk memperbarui regulasi agar semakin relevan dengan dinamika hukum dan pembangunan saat ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator asal Aceh, TA. Khalid, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi ini memiliki posisi yang sangat krusial.
Selain untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), langkah ini penting untuk memperkuat kewenangan Aceh serta memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pelaksanaan kekhususan Aceh agar tidak terhenti di tengah jalan.
"Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027," kata Khalid, berdasarkan keterangan resminya yang diterima astakom.com, Rabu (09/09/2026).
Harmonisasi kewenangan pusat dan daerah
Menurut Khalid, salah satu materi real yang mendesak untuk diperkuat adalah pelaksanaan kewenangan Aceh.
Dalam praktiknya, kewenangan khusus yang telah dialokasikan kepada Aceh kerap berhadapan dengan kendala norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia berharap proses penyelarasan ini mampu memberikan ruang gerak yang lebih proporsional bagi Aceh dalam menjalankan otonomi khususnya, dengan tetap memelihara koordinasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.
Guna memberikan gambaran yang lebih kontekstual dan mudah dipahami, Khalid mengemukakan sebuah analogi:
"Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh," ujar Khalid.
Pembentukan Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh
Selain isu kewenangan, keberlanjutan dukungan anggaran (fiskal) juga menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi UUPA.
Salah satu gagasan strategis yang disepakati dalam pembahasan di tingkat Baleg adalah pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Keberadaan lembaga ini ditujukan untuk menguatkan sinkronisasi perencanaan dan penggunaan anggaran antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, pemanfaatan dana otsus dapat lebih terarah dan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan di setiap daerah secara optimal.
"Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua," kata anggota Komisi IV ini.
Alokasi sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan
Dukungan penuh (full support) terhadap penguatan kerangka fiskal dan pembangunan Aceh turut disampaikan oleh Fraksi Gerindra.
Dukungan tersebut mencakup kepastian penambahan dana otsus sebesar 2,5 persen, pengaturan alokasi yang jelas untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pembangunan, hingga penegasan peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam serta penerimaan daerah.
"Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan," ujar Khalid.
Menyelaraskan putusan MK
Di sisi lain, penyesuaian terhadap putusan MK menjadi bagian materi yang tidak kalah penting. Khalid menyebutkan terdapat sembilan pasal yang menjadi usulan perubahan, yang berimplikasi pada penyesuaian sejumlah ketentuan hukum lainnya.
Usulan ini diajukan oleh DPR Aceh melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam UUPA, hingga akhirnya disetujui menjadi RUU usul DPR.
Khalid berharap proses pembahasan regulasi ini dapat segera dilanjutkan agar memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kekhususan Aceh.
Ia meyakini bahwa revisi UUPA tidak sekadar memperkuat kerangka hukum semata, melainkan harus memberikan dampak nyata (real effect) bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh secara menyeluruh.
"Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Khalid. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Revisi UUPA resmi masuk tahap baru setelah DPR menyepakatinya sebagai RUU usul DPR. Fokusnya bukan sekadar update aturan, tetapi menyelaraskan putusan MK, memperkuat kewenangan Aceh, serta memastikan keberlanjutan dana otsus. Ada pula gagasan pembentukan badan koordinasi dana otsus agar anggaran lebih terarah untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Intinya, revisi ini diharapkan membuat kekhususan Aceh lebih efektif sekaligus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.








