Paripurna Setujui RUU Adminduk Jadi Usul DPR: Dorong Penerapan Single Identity Number
astakom.com, Jakarta - DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi RUU usulan DPR dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (08/09/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam forum yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, setelah menerima seluruh pandangan tertulis dari delapan fraksi partai politik.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Dasco yang disambut persetujuan anggota dewan.
Proses harmonisasi regulasi usulan Komisi II DPR ini sebelumnya telah dirampungkan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (07/09/2026).
Selanjutnya, draf rancangan undang-undang ini siap dibawa ke meja perundingan bersama pemerintah.
Integrasi data kependudukan
Poin inti yang menjadi sorotan dalam pembaruan regulasi ini adalah penerapan single identity number (nomor identitas tunggal) untuk mengintegrasikan berbagai dokumen kependudukan masyarakat agar lebih praktis.
“Saat ini, kita ke mana-mana kita masih direpotkan untuk membawa banyak kartu, ada BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Integrasi dengan single identity number ini me-minimize (menyederhanakan) itu semua hanya dengan satu kartu,” ungkap anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin pada forum harmonisasi tersebut.
Khozin menilai, meski peralihan dari sistem kependudukan manual ke digital sudah dimulai melalui KTP elektronik, implementasinya di tingkat akar rumput belum sepenuhnya efektif.
“Secara fungsi, kita masih dihadapkan kepada realitas ke mana-mana kita membawa KTP elektronik di satu sisi, di sisi lain kita masih butuh fotokopi,” terangnya.
Diharapkan pangkas beban administrasi publik
Penerapan identitas tunggal ini diyakini bakal memangkas beban administrasi publik karena seluruh informasi kependudukan terangkum dalam satu kartu.
Di samping efisiensi, kebijakan ini ditargetkan mampu menekan tingkat ketidakakuratan data keluarga demi menjamin pemenuhan hak-hak sipil warga negara.
“Detailnya seperti apa? Tentunya ini nanti perlu waktu untuk pembahasan di Komisi II,” tutur Khozin. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
RUU Adminduk yang disepakati DPR membawa gagasan identitas tunggal agar data kependudukan lebih terintegrasi, praktis, dan akurat. Konsep ini berpotensi memangkas ribetnya administrasi publik, sekaligus mengurangi ketidakakuratan data keluarga. Namun, detail penerapan dan perlindungan data tetap perlu dikaji matang agar digitalisasi benar-benar memudahkan warga.









