Kejagung Ungkap sekitar 30 Persen Barang Sitaan Hasil Korupsi Tak Laku Dilelang

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 8 September 2026 | 22:08 WIB
Kejagung Ungkap sekitar 30 Persen Barang Sitaan Hasil Korupsi Tak Laku Dilelang
Salah satu kendaraan yang dilelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) [Dok. BPA Kejagung]

astakom.com, Jakarta - Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Patris Yusrian Jaya membeberkan bahwa sekitar 30 persen barang sitaan dari hasil tindak pidana korupsi ternyata sepi peminat dan gagal terjual saat masuk meja lelang.

Menurut Patris, situasi ini terjadi karena para calon pembeli umumnya mengincar harga miring, bukan patokan harga normal di pasaran.

"Teman-teman penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah," ungkap Patris, dalam rapat Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (08/09/2026).

"Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar," lanjutnya.

Beban operasional pengelolaan barang koruptor

Patris menjelaskan bahwa sesuai regulasi Kementerian Keuangan, penyesuaian ulang nominal harga aset baru boleh dilakukan setelah jeda tiga bulan.

Kondisi tersebut memaksa negara harus menanggung beban operasional untuk perawatan serta pengelolaan barang milik koruptor selama masa tunggu sebelum akhirnya ditawarkan kembali ke masyarakat.

"Pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang," ujar Patris.

Tantangan SDM di BPA Kejagung

Selain persoalan lelang, Patris menyoroti kendala internal kelembagaan BPA Kejagung yang statusnya masih baru sehingga kelengkapan struktur organisasinya masih terbatas.

"Sehingga sekarang ini dalam pelaksanaan tugas di BPA ini banyak fungsional-fungsional yang seolah-olah ditunjuk sebagai struktural. Misalnya, di penyelesaian aset tidak ada Kasubdit-nya, dan sekarang ini ditunjuk beberapa personel untuk memegang tanggung jawab di dalam penyelesaian tugas-tugas tersebut," imbuh dia. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Sekitar 30 persen barang sitaan korupsi gagal terjual karena harga limit dinilai terlalu tinggi bagi calon pembeli yang mengincar harga lebih miring. Persoalannya bukan sekadar lelang, tetapi juga regulasi penurunan harga, biaya perawatan aset, serta keterbatasan SDM di BPA Kejagung. Jika tak segera dibenahi, aset bakal terus menumpuk dan negara tetap harus menanggung biaya pengelolaannya.

BPA Kejagung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kejagung aset hasil korupsi

Infografis

Terkini