Danantara Gaspol Dukung RUU Reforma Agraria, Sengketa Aset BUMN Mau Dibereskan

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 8 September 2026 | 10:00 WIB
Danantara Gaspol Dukung RUU Reforma Agraria, Sengketa Aset BUMN Mau Dibereskan
Danantara Gaspol Dukung RUU Reforma Agraria, Sengketa Aset BUMN Mau Dibereskan (IG: BUMN_id]

astakom.com, Jakarta - Danantara Indonesia dengan Badan Pengelola (BP) BUMN memberi support terhadap pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Regulasi baru ini dinilai sangat penting demi ngasih kepastian hukum sekaligus menunaskan tumpang tindih batas lahan antara aset milik BUMN dengan kawasan kehutanan ataupun dengan penguasaan sepihak oleh pihak ketiga.

Selama ini optimalisasi aset perusahaan BUMN sering terhambat oleh sengketa kepemilikan dan okupansi fisik ilegal yang berlarut-larut di beberapa daerah. 

Gaspol penertiban batas wilayah

Dengan adanya payung hukum pertahanan terpadu dipandang sebagai solusi fundamental buat menertibkan batas wilayah operasional korporasi negara secara transparan.

"Kami tentu mendukung terbentuknya undang-undang ini untuk menyelesaikan tiga persoalan utama yang kerap terjadi di BUMN, yakni pencatatan ganda aset, maraknya okupasi fisik, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan," kata Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam Rapat Dengar Pendapat di Baleg DPR RI, Jakarta, dikutip astakom.com Senin (07/09/2026).

Redistribusi tanah

"Kami berharap undang-undang ini mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang tuntas atas status aset-aset negara," katanya.

Meski begitu, Danantara tetep ngasih catatan khusus terkait mekanisme pelepasan atau redistribusi tanah objek reforma agraria yang bersumber dari aset BUMN.

Manajemen menggarisbawahi kalau semua aset korporasi soal pencatatan neraca keuangan yang ketat dan tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Khusus untuk aset BUMN, kami berharap proses redistribusinya tidak dilakukan secara serta-merta dan langsung karena seluruh aset tercatat di dalam neraca keuangan perusahaan. Pengeluaran aset wajib mengikuti mekanisme akuntansi yang benar, terlebih banyak BUMN yang telah berstatus perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik di dalamnya," kata Dony.

Perusahaan perlu kejelasan 

Danantara juga menjelaskan kalau perusahaan perlu kejelasan regulasi mengingat pemerintah punya patokan target imbal hasil aset yang tinggi ke BUMN. Tapi kenyataannya banyak lahan produktif perseroan yang justru dikuasai tanpa izin pihak lain.

"Kami mendukung apa pun keputusannya termasuk jika aset dikembalikan, karena bagaimanapun pemerintah menuntut return on asset sementara aset di lapangan banyak diokupasi, seperti aset PTPN di Puncak yang dari 1.200 hektare hanya 200 hektare yang kami kuasai. Kami berharap kepastian regulasi ini mengakhiri masalah tumpang tindih dan benturan kawasan hutan, serta menyelesaikan seluruh persoalan agraria nasional secara menyeluruh," kata Dony. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Danantara dan BP BUMN dorong percepatan RUU Reforma Agraria buat beresin sengketa lahan, okupasi ilegal, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan hutan. Tapi, redistribusi aset BUMN tetap harus lewat mekanisme hukum dan akuntansi yang jelas.

Danantara BUMN Dony Oskaria Aset BUMN penertiban kawasan reforma agraria RUU Reforma Agraria

Infografis

Terkini