Kejagung Siapkan 3 Jurus Hukum Hadapi Karhutla: Pidana Umum, Khusus hingga Perdata
astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga instrumen tersebut meliputi pidana umum, pidana khusus, hingga gugatan perdata.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, untuk penanganan melalui pidana umum, dirinya telah memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah agar berkoordinasi dengan para penyidik, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun penyidik kepolisian.
“Untuk yang pertama adalah untuk pidana umum, untuk koordinasi dengan penyidik, baik itu PPNS dan penyidik kepolisian untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan,” ujar Burhanuddin dalam konferansı pers usai Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla 2026 di Jakarta, Senin (07/09/2026).
Sementara itu, untuk instrumen pidana khusus, Burhanuddin menyebut hingga saat ini belum ditemukan perkara yang masuk dalam kategori tersebut.
Meski demikian, ia telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti apabila dalam penanganan karhutla ditemukan unsur tindak pidana khusus.
“Untuk pidana khusus itu belum sampai saat ini, belum ada. Tetapi saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ segera tindak lanjut,” tambahnya.
Tak berhenti di pidana
Penanganan karhutla tidak hanya disiapkan melalui jalur pidana. Kejagung juga menyiapkan instrumen gugatan perdata terhadap pihak yang terbukti menimbulkan kerugian akibat karhutla.
Burhanuddin mengatakan, langkah gugatan perdata akan dilakukan setelah proses penanganan selesai dan besaran kerugian dapat ditentukan.
“Kemudian untuk instrumen keperdataan, kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan kerugian-kerugian dan kita akan lakukan gugatan,” ucapnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Kejaksaan masih menunggu surat khusus dari kementerian terkait, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Agraria.
Tiga instrumen disiapkan sesuai temuan
Burhanuddin menegaskan, ketiga instrumen hukum tersebut akan digunakan sesuai dengan temuan serta unsur pelanggaran yang ditemukan dalam proses penanganan kasus karhutla.
Artinya, penegakan hukum akan disesuaikan dengan perkara yang ditemukan di lapangan, mulai dari pidana umum, pidana khusus apabila terdapat unsurnya, hingga gugatan perdata ketika kerugian telah dapat ditentukan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam menangani kasus karhutla melalui instrumen hukum yang tersedia. (RaM)
Gen Z Takeaway
Kejagung lagi nggak main-main nih melibas kasus karhutla lewat tiga jurus hukum sekaligus, mulai dari pidana umum, pidana khusus, sampai gugatan perdata buat yang terbukti bikin rugi lingkungan. Jaksa Agung ST Burhanuddin udah minta jajarannya gercep koordinasi sama penyidik kepolisian dan PPNS buat urusan pidana umum, sembari pasang badan kalau misal ketemu unsur pidana khusus. Nggak cuma itu, kalau hitung-hitungan total kerugiannya udah beres dan dapat Surat Kuasa Khusus dari kementerian terkait, Kejagung siap melayangkan gugatan perdata biar para pelaku beneran kapok!









