DPR Dorong RUU Perampasan Aset juga Sasar Pidana Perpajakan dan Perbankan
astakom.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendorong agar cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak terbatas pada kasus korupsi saja.
Ia menegaskan pentingnya menerapkan regulasi ini ke pelbagai lini kejahatan, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan dan perbankan.
"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (05/09/2026).
Harris menilai tindakan kriminal lain seperti perdagangan manusia, peredaran narkotika, perdagangan senjata ilegal, hingga organ tubuh juga sepatutnya ditindak lewat penyitaan aset.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," katanya.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu
Harris menggarisbawahi agar regulasi baru ini tidak memberikan keistimewaan pada sektor tertentu. Kebijakan tegas ini sangat krusial mengingat kejahatan perbankan menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat.
"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ujar Harris.
Menunggu daftar inventarisasi masalah
Saat ini DPR menanti penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak eksekutif. Langkah ini sejalan dengan komitmen parlemen yang menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026.
"Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," katanya.
Pengesahan undang-undang ini diharapkan mampu membebaskan sektor perekonomian Indonesia dari praktik kejahatan finansial secara menyeluruh tanpa ada celah hukum bagi pelaku tindak pidana.
"Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," katanya. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
RUU Perampasan Aset didorong agar berlaku lintas tindak pidana, bukan cuma korupsi. DPR menilai kejahatan seperti narkotika, perdagangan orang, perbankan, hingga perpajakan juga perlu bisa ditindak lewat penyitaan aset, demi penegakan hukum yang lebih tegas dan tanpa celah.









