Kemenkes Gandeng OJK Perkuat Pembiayaan Kesehatan Lewat Kolaborasi Asuransi dan Rumah Sakit
astakom.com, Jakarta - Biaya layanan kesehatan menjadi salah satu hal yang terus diperhatikan pemerintah agar tidak semakin membebani masyarakat. Karena itu, sistem pembiayaan kesehatan perlu dibuat lebih terkoordinasi, termasuk dengan memperluas keterlibatan sektor asuransi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tersebut dengan memperkuat kerja sama antara perusahaan asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan. Kolaborasi ini diarahkan untuk membuat pembiayaan layanan kesehatan lebih efisien, berkualitas, dan berkelanjutan.
Melansir dari laman resmi Kemenkes, pada Jumat (04/09/2026), penguatan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Dalam agenda tersebut, sebanyak 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit terlibat dalam kerja sama untuk mendukung penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan.
Belanja kesehatan Rp640 triliun
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut belanja kesehatan nasional saat ini mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Pembiayaannya belum seluruhnya berasal dari skema asuransi karena sebagian masih ditanggung perusahaan maupun masyarakat secara langsung.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Pemerintah juga mendorong sekitar 80–90 persen belanja kesehatan individu ke depan dapat dibiayai melalui mekanisme asuransi. Dari keseluruhan belanja kesehatan, sekitar 60 persen diharapkan dapat ditopang BPJS Kesehatan, sedangkan bagian lainnya diperkuat melalui asuransi komersial.
Peran asuransi diperkuat
Penguatan kolaborasi Kemenkes dan OJK juga berkaitan dengan upaya memperbesar kontribusi asuransi kesehatan komersial dalam pembiayaan nasional.
Saat ini, porsi asuransi komersial berada di kisaran 5 persen dari total pengeluaran kesehatan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut kontribusi tersebut diharapkan dapat meningkat hingga setidaknya 20 persen dalam jangka panjang.
Kerja sama antara perusahaan asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penggunaan skema pembiayaan berbasis asuransi.
Koordinasi dengan BPJS
Selain memperluas peran asuransi komersial, pemerintah juga mendorong koordinasi yang lebih baik antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan.
Pertukaran data dan informasi diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki lebih dari satu perlindungan kesehatan. Dengan koordinasi tersebut, mekanisme pembayaran layanan kesehatan dapat dibuat lebih terintegrasi sekaligus mengurangi potensi pembayaran yang tumpang tindih.
“Kalau dia punya asuransi swasta dan asuransi BPJS, tidak ada duplikasi dari premi pembayaran. Rumah sakit menerima pembayarannya kalau bisa tetap satu saja,” tegas Budi.
Dalam agenda penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan tersebut, kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pembiayaan yang lebih terhubung. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Kerja sama Kemenkes dan OJK ini bukan berarti asuransi swasta menggantikan BPJS. Arahnya justru membuat sistem pembiayaan kesehatan lebih terintegrasi, dengan BPJS tetap berperan penting dan asuransi komersial ikut memperkuat perlindungan masyarakat.









