OJK Keluarkan 2 Aturan Baru, Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun Diperketat
Astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan dua peraturan baru. Pertama, POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Keseh
Ekbis
19:00 WIB




