Duit Affiliate Vilmei Rp1,28 Miliar Ditilap Karyawan, Diputerin Lewat Gift TikTok

Penulis: Alfian Tegar
Editor: ⁠Henni Rachma Sari
Selasa, 1 September 2026 | 19:32 WIB
Duit Affiliate Vilmei Rp1,28 Miliar Ditilap Karyawan, Diputerin Lewat Gift TikTok
Vilmei alami dugaan penilapan uang oleh karyawan. [Dok. Instagram @vilmei]

astakom.com, Jakarta - Aksi tindak pidana penggelapan dana senilai Rp 1,28 miliar yang menimpa content creator Vilmei kini memasuki babak baru. Polisi menjelaskan alur kejadian dalam kasusnya.

Pihak kepolisian berhasil membongkar keterlibatan orang dalam, di mana seluruh dana yang ditilap tersebut bersumber dari akumulasi pendapatan program affiliate di platform TikTok.

Proses pengalihan dana dari rekening penampungan komisi dilakukan secara perlahan. Berdasarkan keterangan kepolisian, akumulasi saldo pendapatan korban yang semula dibiarkan mengendap di dalam platform justru dimanfaatkan oleh pelaku.

"Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi awak media, Selasa (1/09/2026).

Uang dikonversi ke mata uang digital platform

Pelaku diduga memindahkan saldo tersebut dengan cara mengonversinya terlebih dahulu ke dalam mata uang digital platform, sebelum akhirnya dikirimkan kembali ke akun pribadi milik tersangka.

"Kalau info sementara dari korban itu, dia (Tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya Tersangka," kata dia.

Penyidik menegaskan pentingnya audit forensik terhadap sistem transaksi digital tersebut guna melacak nominal pasti yang dialirkan ke masing-masing akun penampung.

"Makanya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari dari uang hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga masih dalami," imbuhnya.

Pendalaman motif dan pelibatan pihak TikTok

Meski para pelaku mengklaim hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif harian, penyidik tidak lantas percaya. 

Kepolisian berencana menggandeng otoritas perbankan serta manajemen TikTok untuk merekapitulasi riwayat alokasi dana secara rinci.

"Kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian, sekian, sekian ke mana," tuturnya.

Tiga orang ditetapkan tersangka

Perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Tim penyidik saat ini berfokus menyelaraskan alat bukti demi menguak motif utama di balik aksi pembobolan tersebut.

"(Motifnya) masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu (30/8).

Mengingat terdapat unsur penyalahgunaan hubungan kerja, para pelaku berhadapan dengan pasal penggelapan bermotif pemberatan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Para tersangka terancam lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"(Tersangka dijerat) Pasal 488 KUHP," ucapnya.

Adapun pihak yang kini mendekam di sel tahanan terdiri dari Z yang bertindak sebagai karyawan korban, A selaku rekan pria Z, serta L yang bertugas menyediakan sarana penampungan dana kejahatan.

"Tersangka telah ditahan," tutur Kombes Putu Kholis. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Kasus penggelapan Rp1,28 miliar milik content creator Vilmei menunjukkan bahwa aset digital tetap perlu diawasi serius. Dana affiliate diduga dialihkan secara bertahap lewat koin dan gift TikTok oleh orang dalam. Tiga tersangka kini ditahan, sementara polisi masih mendalami alur transaksi, motif, serta bukti digital dengan melibatkan pihak TikTok dan perbankan.

Vilmei TikTok Penggelapan Dana Polres Metro Bekasi Kota

Infografis

Terkini