DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Sah Desember, Terbuka pada Aspirasi Publik

Penulis: Alfian Tegar
Editor: A. Cuwantoro
Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:01 WIB
DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Sah Desember, Terbuka pada Aspirasi Publik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi AMPB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [Dok. DPR]

astakom.com, JakartaDPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam proses pembentukannya, DPR berkomitmen penuh untuk membuka ruang aspirasi bagi masyarakat guna memberikan masukan terhadap penyusunan RUU tersebut.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal saat menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (27/8/2026).

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.

DPR terbuka pada aspirasi publik

Guna memberikan kepastian serta membuka ruang pengawasan bagi publik, DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna beserta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut.

Masukan yang disampaikan oleh AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam proses pembahasan.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

DPR menilai partisipasi publik sangat krusial agar pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, terawasi, serta menghasilkan undang-undang yang solid dan akuntabel.

Hormati hak berpendapat masyarakat

Di samping itu, DPR menegaskan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai, sekaligus mengimbau seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Dalam audiensi tersebut, AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan terkait dugaan gangguan keamanan yang dialami oleh peserta aksi.

Menanggapi hal itu, Dasco meminta informasi mengenai lokasi dan kronologi kejadian disampaikan secara rinci agar dapat segera dikoordinasikan dengan pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

“Untuk masalah pengamanan, kami akan langsung berkoordinasi dengan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) terkait pengamanan,” jelas Dasco.

Gen Z Takeaway

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dengan proses pembahasan yang tetap membuka ruang partisipasi publik. Masukan masyarakat akan diteruskan melalui Komisi III, sementara hak menyampaikan aspirasi secara damai juga ditegaskan sebagai bagian penting dari proses demokrasi. Intinya, target legislasi perlu berjalan beriringan dengan transparansi, pengawasan publik, dan akuntabilitas.

RUU perampasan aset DPR RI Sufmi Dasco Sufmi Dasco Ahmad Aksi Demo Pati

Infografis

Terkini