Tarif Resiprokal RI-AS 10%, Section 301 Ditargetkan Rampung Tahun Ini
astakom.com, Jakarta - Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) masuk tahap penyempurnaan pembahasan Section 301.
Jika tahapan itu sudah rampung, kedua negara akan melanjutkan ke proses ratifikasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bilang kalau salah satu isu krusial dalam Section 301 yang berkaitan sama tenaga kerja atau kerja paksa (forced labor) yang udah berhasil selesai. Hasil pembahasannya membuat Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan sama negara mitra yang dikenakan tarif sampe 12,5 persen.
"Forced labor kita sudah selesaikan. Di mana kita dikenakan 10 persen, negara lain 12,5 persen. Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip astakom.com pada Selasa (25/08/2026).
Target selesai tahun ini
Airlangga menilai penyelesaian semua poin di Section 301 menjadi salah satu tahapan penting sebelum dokumen resmi amandemen perjanjian bisa disahkan oleh pemerintah Indonesia dan AS lewat mekanisme ratifikasi.
"Jadi sesudah nanti penyelesaian 301 itu ada amandemen, mungkin amandemennya baru kita ratifikasi," katanya.
Pemerintah sendiri memasang target untuk menyelesaikan proses ini sebelum akhir tahun 2026 ini. Dari mulai penyelesaian negosiasi teknis sampe legalisasi amandemen perjanjian diharapkan rampung tahun ini.
"Direncanakan sih tahun ini selesai," ungkap Airlangga.
Cuma sebagian negara yang dapat tarif 10 persen
Airlangga menambahkan, dari sekitar 60 negara yang masuk ke radar kebijakan tarif baru AS, cuma sebagian negara yang dapat preferensi tarif 10 persen kayak Indonesia.
Kesepakatan dari perjanjian itu merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons kebijakan tarif impor AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump yang memberlakukan penyesuaian tarif terhadap sejumlah negara mitra dagang.
Dalam kebijakan tarif yang diumumkan oleh Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer pada akhir Juli 2026 ini Indonesia masuk ke salah satu negara dalam daftar penyesuaian tarif perdagangan AS. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Negosiasi tarif Indonesia-AS soal Section 301 masuk tahap akhir. Isu forced labor sudah kelar, sementara excess capacity masih dibahas. Kalau semua poin beres, kesepakatan bakal diratifikasi dan ditargetkan selesai tahun ini. Tarif Indonesia sendiri disepakati 10%, lebih rendah dari sejumlah negara mitra yang kena hingga 12,5%.









