Fakta-Fakta Ramai Rekening Aktivis Pati Diblokir, Ini Kata Polda Metro
astakom.com, Jakarta – Polda Metro Jaya klarifikasi soal ramai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Suprioyono alias Botok disebut-sebut terkena blokir. Dana sekitar Rp80 juta di rekening kini belum bisa ditarik oleh Suprioyono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto buka suara. Ia menegaskan langkah yang dilakukan pihak kepolisian bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi untuk sementara waktu. Hal itu demi kepentingan penyelidikan.
Kombes Budi mengungkapkan alur permohonan penundaan transaksi dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirim surat kepada pihak bank terkait.
Tindakan punya dasar hukum
Menurut dia, tindakan tersebut memiliki dasar hukum berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam jangka waktu terbatas, yakni sekitar lima hari kerja. “Yang diajukan penyidik adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (24/08/2026).
Kombes Budi menegaskan dana dalam rekening tetap menjadi milik nasabah. Tidak disita penyidik. Nantinya, pemblokiran akan kembali dibuka setelah masa penundaan berakhir dan dapat kembali digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Supriyono alias Botok mengungkapkan rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan. Dalam rekening tersebut terdapat dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut berasal dari dana pribadi serta sumbangan masyarakat untuk mendukung kebutuhan aksi warga Pati di Jakarta.
Kabar mengenai tidak bisa digunakannya rekening tersebut muncul menjelang rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Botok menyatakan dana yang terkumpul itu diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan aksi, mulai dari operasional, transportasi, hingga logistik para peserta.
Penyidik koordinasi dengan OJK
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan proses pendalaman terkait rekening tersebut masih berlangsung. Penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk menelusuri tujuan pengumpulan dana, tata cara penghimpunan, serta penggunaan dana tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi menjelang agenda penyampaian aspirasi masyarakat Pati. Sejumlah elemen masyarakat sipil turut menyoroti persoalan tersebut dengan meminta kejelasan mengenai dasar penghentian akses rekening serta transparansi dari pihak-pihak terkait. (RAM/aNs)
GenZ Takeaway
Biar nggak makin simpang siur, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara dan klarifikasi kalau rekening Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, itu bukannya diblokir permanen, melainkan cuma ditunda transaksinya sementara selama 5 hari kerja demi kepentingan penyelidikan kasus TPPU sesuai Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010. Dengan menegaskan kalau aksesnya cuma ditunda sementara (5 hari kerja) buat kepentingan penyidikan dugaan TPPU, bukan disita.








