BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Gaspol Pasca-Putusan MK

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 4 Agustus 2026 | 21:01 WIB
BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Gaspol Pasca-Putusan MK
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono [Dok. BGN]

astakom.com, JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal tetap running sesuai regulasi pemerintah. Langkah ini diambil usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Hasil kajian hukum BGN menegaskan, MK tidak membatalkan atau menghentikan Program MBG. Putusan tersebut cuma memberikan guide terkait penyesuaian mekanisme penganggaran yang bakal diterapkan pemerintah secara bertahap.

Kepala BGN, Sudaryono, menekankan kalau BGN sebagai lembaga eksekutor siap menjalankan seluruh kebijakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," kata Sudaryono, dikutip melalui laman resmi BGN, Selasa (04/08/2026).

Hanya penyesuaian anggaran

Sudaryono menjelaskan, substansi putusan MK tidak impactful pada legalitas maupun eksistensi Program MBG, melainkan cuma membatasi pembiayaan program agar tidak masuk component mandatory spending pendidikan.

Program tetap stay, dan pemerintah dapat masa transisi maksimal dua tahun buat adjustment anggaran.

Tinjauan hukum BGN menyimpulkan status putusan MK bersifat conditionally constitutional. Artinya, cuma aturan penganggaran yang disesuaikan, sementara dasar hukum programnya tetap aman. Sifat putusan yang final ini otomatis jadi blueprint kebijakan anggaran MBG ke depan.

Tak akan menggangu jalannya MBG

Mulai APBN TA 2028, porsi anggaran MBG yang di luar sektor utama pendidikan resmi dilepas dari anggaran operasional pendidikan. Kendati begitu, skema baru ini tidak bakal mengganggu keberlanjutan MBG sebagai program strategis nasional.

Sudaryono menilai, langkah MK ini justru memberikan legal certainty sekaligus bikin tata kelola anggaran MBG makin transparan.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sudaryono.

Tak menggeser tugas BGN

Dari segi kelembagaan, putusan MK sama sekali tidak menggeser posisi, wewenang, maupun fungsi BGN.

BGN tetap memegang mandat penuh untuk mengeksekusi Program MBG secara akuntabel dan impactful bagi masyarakat.

BGN menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh proses penyesuaian ini, sembari memastikan eksekusi Program MBG di lapangan tetap steady demi mendongkrak kualitas gizi masyarakat. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Putusan MK tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi hanya mengatur penyesuaian skema anggarannya. Program tetap berjalan, BGN tetap menjalankan tugasnya, dan pemerintah diberi masa transisi untuk menyesuaikan pembiayaan. Dengan begitu, kepastian hukum terjaga dan tata kelola anggaran diharapkan makin transparan tanpa mengganggu manfaat MBG bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional Badan Gizi Nasional (BGN) Kepala BGN Sudaryono Putusan MK MBG

Infografis

Terkini