YouTube Dapat Teguran dari Komdigi! Platform Bakal Dipanggil Usai Konten Vape Libatkan Anak oleh Seorang Youtuber

Pewarta: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Senin, 3 Agustus 2026 | 18:45 WIB
YouTube Dapat Teguran dari Komdigi! Platform Bakal Dipanggil Usai Konten Vape Libatkan Anak oleh Seorang Youtuber
YouTube Dapat Teguran dari Komdigi! Platform Bakal Dipanggil Usai Konten Vape Libatkan Anak oleh Seorang Youtuber [Ilustrasi/ Pexels]

astakom.com, Jakarta - Upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik melalui siaran langsung di platform digital. Temuan tersebut mendorong langkah tegas terhadap penyelenggara platform agar lebih bertanggung jawab dalam mengawasi konten yang beredar.

Melansir dari keterangan tertulis resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Senin (03/08/2026), pemerintah telah melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten live streaming yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur. Teguran itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memastikan ruang digital tetap aman, khususnya bagi anak-anak.

Perkembangan kasus tersebut tidak berhenti pada pemberian surat teguran. Sehari kemudian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga memastikan pihak YouTube akan dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut yang dilakukan platform atas temuan tersebut.

Perlindungan anak jadi prioritas

Melansir dari keterangan tertulis resmi Kemkomdigi, temuan tersebut berkaitan dengan konten siaran langsung milik kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape. Kemkomdigi menilai praktik tersebut bertentangan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital sehingga memerlukan respons cepat dari platform.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak ditujukan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (02/08/2026).

Kemkomdigi menjelaskan bahwa surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Platform diminta bergerak cepat

Melalui surat teguran tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang dimaksud sekaligus mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan. Platform juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai tindakan yang telah maupun akan dilakukan untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Selain itu, pemerintah meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia dapat berjalan secara efektif.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.

YouTube bakal dipanggil

Sementara itu, sehari setelah surat teguran diterbitkan, Kemkomdigi memastikan proses pengawasan berlanjut. Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026), Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada YouTube untuk meminta penjelasan terkait langkah yang diambil platform tersebut menindaklanjuti teguran pemerintah.

"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," tegas Meutya.

Menurut Meutya, masih ditemukannya konten promosi rokok elektronik di platform digital menunjukkan bahwa fungsi moderasi konten belum dijalankan secara konsisten. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena konten berisiko masih dapat diakses, termasuk oleh anak-anak.

Meutya juga menyoroti bahwa promosi produk mengandung nikotin tidak hanya berkaitan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan komunitas YouTube yang melarang kreator mempromosikan produk tersebut.

"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin," tegas Meutya.

Ia menambahkan, fokus Kemkomdigi saat ini adalah memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang digital yang aman. Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh kreator konten, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya," ujar Meutya.

Di akhir keterangannya, Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital memerlukan komitmen bersama, baik dari platform digital, kreator konten, orang tua, maupun masyarakat agar ekosistem digital di Indonesia tetap aman bagi generasi muda.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Konten digital memang memberi ruang untuk berkarya, tetapi bukan berarti semua cara bisa dibenarkan. Ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berisiko seperti vape, perlindungan mereka harus menjadi prioritas, dan platform digital dituntut lebih sigap memastikan ruang digital tetap aman.

Youtube aplikasi youtube Platform Youtube Bigmo rokok elektronik (vape)

Infografis

Terkini