Istana Ungkap Segera Pelajari Putusan MK Terkait Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan
astakom.com, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya buka suara merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisah total dari anggaran pendidikan mulai 2028.
Prasetyo mengatakan pihak Istana memilih untuk tidak terburu-buru dan bakal mempelajari seluruh poin pertimbangan hakim secara mendalam.
"Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo dalam gerbong KA Nusantara Explorer di Jawa Tengah, kemarin (30/07/2026).
"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," sambungnya.
Akan didiskusikan dengan DPR
Prasetyo menegaskan bahwa urusan APBN ini bukan cuma ranah eksekutif, melainkan butuh approval dan kompromi bareng legislatif.
Karena itu, pihak pemerintah membuka ruang lebar untuk mendiskusikan re-plotting anggaran ini lebih lanjut bersama DPR RI.
"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," terangnya.
Putusan MK sebelumnya
Sebelumnya, gugatan sejumlah warga yang menolak dana pendidikan tidak digunakan buat program MBG resmi dikabulkan oleh MK. Dalam amar putusannya, MK memberi deadline hingga tahun 2028 agar pemerintah membuat pos anggaran khusus yang berdiri sendiri untuk MBG.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, kemarin (30/07/2027).
Putusan ini sekaligus mengetuk palu bahwa Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dinyatakan invalid alias bertentangan dengan UUD 1945. Berikut ini putusan MK:
Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan".
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti bahwa core purpose dari program MBG adalah menekan angka stunting serta mengatasi masalah kesehatan masyarakat.
Mengingat substansinya berfokus pada ranah kesehatan dan gizi, MK menilai anggaran MBG memang sepantasnya punya pos alokasi sendiri tanpa menggerus hak anggaran pendidikan.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Respons pemerintah terhadap putusan MK menunjukkan bahwa perubahan kebijakan anggaran perlu dijalankan secara hati-hati dan sesuai mekanisme. Di sisi lain, putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan anggaran MBG dan pendidikan agar masing-masing program memiliki fokus, pendanaan, serta akuntabilitas yang lebih jelas tanpa saling mengurangi prioritas.









