Sidang Praperadilan Lodewyk, Kejagung Ungkap Perbuatan Tersangka Bikin Pemborosan MBG Senilai Rp10,5 T

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 28 Juli 2026 | 18:01 WIB
Sidang Praperadilan Lodewyk, Kejagung Ungkap Perbuatan Tersangka Bikin Pemborosan MBG Senilai Rp10,5 T
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di institusi BGN digiring ke tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06/2026). [astakom/str-Antasena]

astakom.com, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) spill temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membongkar adanya pemborosan anggaran senilai Rp10,5 triliun per tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu diungkap tim jaksa selaku termohon saat merespons gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/07/2026).

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ungkap jaksa dalam persidangan.

Penyidik Jampidsus kerja sama dengan BPKP

Jaksa menegaskan bahwa penyidik Jampidsus sudah co-working bareng BPKP sejak fase penyelidikan hingga penyidikan demi menghitung persis nilai kerugian negara.

"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," terang Jaksa.

Dari hasil gelar perkara (ekspose) bersama BPKP, ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026.

"Menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Minta hakim tolak permohonan praperadilan

Atas dasar tersebut, pihak Kejagung secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

"Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," kata jaksa.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus tiga, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Tepis klaim Lodewyk ditangkap sewenang-wenang

Kejagung juga menepis claim Lodewyk yang mengaku ditangkap secara sewenang-wenang, lantaran penyidik sebenarnya tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap pemohon.

"Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar jaksa.

Jaksa memperjelas bahwa Lodewyk resmi ditetapkan sebagai tersangka via Surat TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi setidaknya empat alat bukti yang valid.

"Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," tandasnya. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Temuan audit BPKP yang diungkap Kejagung memperlihatkan bahwa dugaan persoalan dalam tata kelola MBG kini diuji lewat proses hukum dan audit negara. Di tengah besarnya angka pemborosan yang disebutkan di persidangan, publik perlu menunggu pembuktian di pengadilan agar setiap kesimpulan didasarkan pada fakta hukum, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.

Lodewyk Pusung Kejaksaan Agung kejagung Sidang Praperadilan MBG Makan Bergizi Gratis Korupsi Korupsi BGN

Infografis

Terkini