Penyalahgunaan Visa Bebas Wisata di Korsel: Kemlu Imbau Publik Tetap Taat Aturan

Pewarta: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: Anri Syaiful
Sabtu, 25 Juli 2026 | 00:08 WIB
Penyalahgunaan Visa Bebas Wisata di Korsel: Kemlu Imbau Publik Tetap Taat Aturan
Penyalahgunaan Visa Bebas Wisata di Korsel: Kemlu Imbau Publik Tetap Taat Aturan [astakom/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, JakartaKementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan kalau kasus penyalahgunaan kemudahan visa turis rombongan oleh oknum warga negara Indonesia (WNI) asal Madiun yang memilih kabur dari rombongan wisata di Korea Selatan.

Pemerintah menghimbau publik untuk mematuhi aturan keimigrasian agar fasilitas kemudahan perjalanan bagi wisatawan Indonesia ke Korea tidak terancam dicabut.

Penyalahgunaan aturan

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, sangat menyayangkan tindakan oknum WNI yang sengaja memisahkan diri dari rombongan wisata demi tinggal secara ilegal di Korea Selatan.

Padahal, fasilitas penyederhanaan masuk menggunakan visa kunjungan grup tur tersebut merupakan kebijakan khusus hasil kesepakatan pemerintah yang berlaku dari Mei hingga Desember 2026.

"Kita tentunya sangat menyayangkan tindakan WNI tersebut karena telah menyalahgunakan fasilitas berupa akses perjalanan dari Indonesia ke Korea Selatan. WNI tersebut juga telah melanggar ketentuan keimigrasian setempat," ungkap Heni saat agenda konferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Kamis (23/07/2026).

Koordinasi KBRI

Menanggapi kabar yang beredar di lapangan, KBRI Seoul saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas keimigrasian Korea Selatan untuk memproses pelanggaran izin tinggal tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Heni memeringatkan kalau batas maksimal tinggal untuk fasilitas skema grup tur ini hanyalah 15 hari, sehingga perbuatan melampaui batas waktu resmi merupakan pelanggaran hukum berat.

"Bahwa ketentuan untuk kebebasan masuk ke Korea melalui tur grup ini berlaku sampe desember dan hanya berlaku sampe 15 hari. Dan ini mungkin perlu jadi pemahaman para wni yang akan berkunjung ke Korea Selatan dengan menggunakan grup tur" sambung Heni.

"KBRI Seoul sudah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI ini, tapi tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya karena yang bersangkutan sekarang statusnya sudah overstay," tegas Heni.

Kasus tunggal

Menambahkan pemaparan tersebut, Juru Bicara 2 Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menekankan kalau ulah sebagian kecil oknum tidak boleh mendeskreditkan mayoritas wisatawan Indonesia yang dikenal tertib dan patuh aturan.

Pemerintah Indonesia terus meyakinkan otoritas Korea Selatan kalau peristiwa ini tidak mencerminkan perilaku umum warga negara Indonesia demi menyelamatkan fasilitas perjalanan yang ada.

"Kasus yang dijelaskan itu tidak mencerminkan mayoritas turis Indonesia. Penting bagi pemerintah Korea Selatan mendapat pemahaman bahwa ini adalah single case dan kita tangani bersama. Secara mayoritas, itu tidak terwakili oleh peristiwa ini," terang Vahd.

Hubungan bilateral

Demi mencegah insiden serupa berulang, ia menggarisbawahi komitmen untuk menjaga keharmonisan hubungan bilateral Indonesia dan Korea Selatan, khususnya pada sektor pariwisata yang melibatkan hubungan antarmasyarakat.

"Penting bagi hubungan bilateral Indonesia-Korea, people-to-people contact untuk bidang pariwisata agar hal ini bisa ditangani dengan baik dan tidak terulang," jelasnya. (nAD/aNs)

Gen Z Takeaway 

Niat hati mau flexing liburan ala drakor, oknum WNI ini malah nekad overstay dan kabur demi kerja ilegal di Korsel. Aksi sepihak ini bikin geger karena berpotensi ngerusak fasilitas visa tur rombongan yang susah payah diperjuangin pemerintah. Jangan sampai gara-gara kelakuan satu orang yang problematic, kesempatan jalan-jalan jutaan turis Indonesia lainnya malah makin rumit!

Wni korea WNI Kementerian Luar Negeri Bebas Visa

Infografis

Terkini