Kemlu Layangkan Nota Diplomatik Akses Konsuler Kasus Pembunuhan WNI di Armenia!

Pewarta: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB
Kemlu Layangkan Nota Diplomatik Akses Konsuler Kasus Pembunuhan WNI di Armenia!
Kemlu Layangkan Nota Diplomatik Akses Konsuler Kasus Pembunuhan WNI di Armenia [astakom/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, JakartaKementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bergerak cepat merespons kasus pembunuhan yang melibatkan warga negara Indonesia WNI yang berasal dari Maros Sulawesi Selatan yang meninggal karena dibunuh di dalam kamar mes pekerja di Yeveran Armenia.

Akses konsuler diperketat

Guna memastikan hak-hak hukum korban maupun terduga pelaku terpenuhi secara adil, Kemlu melalui KBRI Kyiv telah melayangkan nota diplomatik resmi kepada Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran penuh.

Isu perlindungan warga di luar negeri ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut jaminan keamanan, kepastian perlindungan hukum, serta kepastian pemulangan (repatriasi) jenazah warga negara yang menjadi korban kejahatan di mancanegara.

Pemerintah menegaskan kehadiran negara untuk mengawal penanganan kasus kejahatan yang melibatkan sesama WNI di perbatasan kawasan Eropa Timur tersebut.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan kalau kejadian tragis yang merenggut nyawa seorang WNI di Armenia saat ini tengah ditangani secara intensif oleh aparat penegak hukum setempat.

Korban dan pelaku sesama WNI

Berdasarkan laporan resmi dari Konsul Kehormatan RI di Yerevan melalui KBRI Kyiv, baik korban maupun terduga pelaku utama dalam peristiwa tindak pidana tersebut terkonfirmasi merupakan sesama warga negara Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dari KBRI Kyiv melalui Konsul Kehormatan kita di Yerevan, sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan disampaikan bahwa baik korban maupun terduga pelaku ini merupakan warga negara Indonesia," tutur Heni saat agenda konferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Kamis (23/07/2026).

4 WNI jadi tersangka

Dalam perkembangan penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian dan otoritas keamanan Armenia sempat mengamankan sebanyak enam orang WNI yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal, 2 orang di antaranya telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat langsung, sementara 4 WNI sisanya kini berstatus tersangka dan harus memertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pihak keamanan setempat telah mengamankan 6 orang WNI yang diduga pelaku, hanya 2 orang di antaranya sudah dilepaskan, sementara 4 orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum dan dalam proses penyidikan," papar Heni.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan serta hak-hak tersangka dan korban terpenuhi, KBRI Kyiv langsung melayangkan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Armenia.

Kawal repatriasi dan pendampingan

Langkah diplomatik ini krusial dilakukan untuk mempermudah koordinasi proses pemulangan jenazah korban ke tanah air sekaligus memberikan pendampingan hukum yang layak bagi para terduga pelaku selama proses peradilan berlangsung.

"Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran, KBRI Kyiv telah menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran dan melihat jenazah guna penanganan repatriasi selanjutnya," tegas Heni.

Untuk mengawal kelanjutan kasus tersebut, Heni menyampaikan kalau pihaknya kini terus berkomunikasi aktif dengan pemerintah lokal sembari menunggu izin resmi untuk bertemu para WNI dan mengurus jenazah korban.

"Nah, jadi sampai saat ini kita masih menunggu pemberian akses kekonsuleran tersebut sambil berkoordinasi dengan otoritas setempat. Tentunya juga kita akan terus memantau dan melihat apakah diperlukan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan untuk para terduga pelaku ini" ungkap Heni. (nAD/aNs)

Gen Z Takeaway

Peristiwa tragis di Armenia ini jadi pengingat keras kalau bahaya bisa datang dari mana saja, bahkan dari sesama rekan senegara di perantauan. Respons cepat Kemlu RI yang langsung melayangkan nota diplomatik membuktikan pentingnya kehadiran negara (state presence) untuk menjamin keadilan, pendampingan hukum, hingga pemulangan jenazah (repatriation). Lesson learned: di mana pun kita berada, paham hak kekonsuleran dan tetap waspada adalah kuncinya!

Armenia WNI Kementerian Luar Negeri Wni Armenia

Infografis

Terkini