Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU terkait Temuan Emas dan Uang di Rumah Febrie Adriansyah
astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul. Kasus ini merupakan limpahan dan pengembangan resmi dari Kortas Tipikor Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 ini diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026 sebagai pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," terang Anang melalui keterangannya, Kamis (23/07/2026).
Total ada 4 Sprindik
Anang menjelaskan, Tim 9 sengaja dipilih demi menghindari resistensi antara penyidik dan tersangka. Dengan terbitnya berkas ini, total ada empat sprindik yang sedang diusut Kejagung terkait rangkaian perkara tersebut.
“(Sprindik)TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” ujarnya.
Sprindik anyar ini resmi dirilis tepat setelah Kejagung menerima limpahan berkas perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valas ratusan miliar dari Polri.
Febrie Adriansyah tak hadir pemeriksaan
Pada proses penyidikan, Tim 9 memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, plus satu ahli TPPU untuk diperiksa pada Rabu (22/07/2026).
Namun, dua saksi terpantau absent. Febrie Adriansyah izin karena alasan kesehatan, sedangkan NH malah ghosting tanpa kabar. Penyidik pun langsung menyiapkan agenda reschedule panggilan ulang.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/07/2026) mendatang,” kata Anang.
Anang juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan pada Rabu (22/9/2026) turut dihadiri oleh tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Komisi Kejaksaan RI, tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kejagung memperluas penanganan kasus ini dengan membuka penyidikan khusus TPPU, sehingga total ada empat sprindik yang berjalan. Langkah ini menunjukkan fokus penegak hukum tak hanya mengusut dugaan tindak pidana utama, tetapi juga menelusuri aliran aset. Dengan pengawasan lintas lembaga, publik kini menanti proses hukum yang transparan dan berbasis pembuktian.










