Spill 3 Pilar UU PFII! Jurus Baru RI Buat Dongkrak Investasi dan Ekonomi
astakom.com, Jakarta - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI baru aja sahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) pada Selasa (21/07/2026). UU PFII adalah dasar hukum pembentukan pusat finansial global di Indonesia.
Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dibangun di atas tiga pilar utama yang bakal memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Hadirnya PFII ini dinilai pemerintah bakal memperluas akses investasi, memperkuat sektor jasa keuangan, sekaligus menaikkan kelas Indonesia sebagai pusat finansial global. Purbaya bilang kalau UU PFII ini dirancang sebagai arsitektur baru ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang makin unpredictable.
Meski begitu, kehadiran PFII bagi perekonomian Indonesia bakal jadi pelengkap sistem keuangan nasional disertai dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional tanpa menggeser sistem lama yang sudah berjalan.
Akses modal dan investasi
Pilar pertama fokus buat meningkatkan akses modal dan investasi. Caranya, dengan menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Pemerintah optimis langkah ini bisa memperbesar skala perekonomian nasional, menciptakan basis pajak baru, membuka lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sampai 8%.
“Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional,” kata Purbaya.
Inovasi dan tata kelola
Pilar kedua menitikberatkan pada inovasi dan tata kelola. Di sini, pemerintah mau membangun ekosistem jasa keuangan yang disupport teknologi mutakhir, keamanan siber berstandar dunia, serta penerapan tata kelola terbaik (best practice).
Gak tanggung-tanggung, pemerintah juga menghadirkan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII. Fasilitas ini disiapkan demi memberikan kepastian hukum, efisiensi, dan keadilan yang buat para pelaku usaha.
Perkuat daya saing dan SDM
Pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) nasional. Pemerintah menilai kehadiran PFII bakal membuka banyak lapangan kerja baru bagi talenta lokal Indonesia.
Selain itu, proyek ini bakal mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan, sekaligus memangkas efisiensi biaya modal (cost of capital) biar daya saing ekonomi kita makin kuat.
Ikhtiar negara dalam wujudkan ekonomi resilient
DPR RI lewat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, berharap kalau perancangan Undang-Undang PFII ini bisa ngasih manfaat nyata buat perekonomian nasional.
Dia juga bilang kalau RUU PFII ini jadi ikhtiar negara buat mewujudkan ekonomi yang kuat dan mendorong pengembangan investasi.
"Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan," kata Hekal, dikutip dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (22/07/2026). (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
UU PFII resmi disahkan buat ngebangun Indonesia jadi financial hub berstandar global. Fokusnya nge-boost investasi, bikin ekosistem keuangan makin tech-savvy plus kepastian hukum, dan upgrade kualitas talenta lokal. Goal akhirnya jelas: ekonomi makin resilient, peluang kerja nambah, dan daya saing Indonesia makin naik di level dunia.








