Menteri HAM: MBG Bentuk Pemenuhan Hak Asasi, Sejalan dengan Instrumen HAM Internasional
astakom.com, Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah konkret negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Menurutnya, publik perlu melihat program ini dari kacamata yang lebih luas. Pigai menyatakan bahwa dinamika atau evaluasi dalam pelaksanaan di lapangan harusnya ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola (governance), jadi vibes-nya bukan serta-merta langsung dinilai atau di-cap sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Pigai menjelaskan bahwa MBG merupakan bagian dari proses pembangunan yang esensial untuk mendongkrak kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Secara subtansial, program ini merupakan perwujudan nyata dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan.
"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM," ungkap Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Evaluasi berkala tetap perlu dilakukan
Lebih lanjut, Pigai tidak menampik bahwa evaluasi berkala memang tetap diperlukan agar program social safety net ini bisa berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Namun, beliau mengingatkan semua pihak agar lebih bijak dan proporsional dalam melempar narasi. Menilai sebuah program sebagai pelanggaran HAM itu butuh indikator yang jelas dan hati-hati, jadi jangan sampai masalah teknis operasional langsung digoreng menjadi isu pelanggaran hak asasi.
"Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," terang Pigai.
Sesuai dengan instrumen HAM internasional
Jika dibedah secara teoritis, berbagai instrumen HAM internasional memang mendorong negara untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan kebutuhan dasar tanpa adanya diskriminasi.
Dalam konteks ini, program MBG sudah berjalan di jalur yang benar karena menggunakan pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia (human rights-based approach).
Perluasan akses terhadap gizi ini juga dinilai sejalan dengan standar global yang dikembangkan oleh mekanisme HAM di bawah naungan PBB.
Berkaitan dengan SDGs 2030
Pigai menambahkan bahwa kerangka HAM modern saat ini memiliki keterkaitan erat dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, yang berfokus pada pengentasan kemiskinan dan kesetaraan sosial.
"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," ucap Pigai.
Oleh karena itu, program MBG hadir sebagai salah satu instrumen strategis untuk mengakselerasi target global tersebut. Main goal-nya sudah jelas, yaitu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara jangka panjang.
"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," tutur Pigai. (aLf/aRsp)







