DPR Warning ke Pejabat untuk Patuh dan Ikuti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
astakom.com, Jakarta — Kasus hukum yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim secara barengan sukses bikin publik geger.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa langsung turun tangan buat ngasih warning keras. Saan mengingatkan dengan tegas agar seluruh jajaran menteri dan kepala badan benar-benar committed dan gak denial terhadap janji awal Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, Presiden sudah berulang kali spill komitmennya tanpa ampun untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di tanah air. Bagi DPR, momentum ini harus jadi alarm keras buat semua jajaran kabinet biar gak main-main sama kepercayaan publik.
"Para pembantu Presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Pentingnya jaga integritas sebagai pembantu Presiden
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan status para pejabat tersebut yang sejatinya adalah pembantu Presiden. Jadi, sudah kewajiban mutlak bagi mereka untuk menjaga attitude, serta menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, dan profesionalitas dalam bekerja.
Saan menilai, perilaku para pembantu Presiden ini harusnya inline atau selaras dengan visi bersih-bersih yang digaungkan oleh kepala negara, bukan malah bikin blunder yang merugikan bangsa.
DPR RI berharap momentum cleansing ini bisa jadi titik balik buat seluruh kementerian dan badan agar lebih memperketat internal control mereka. Ke depannya, tata kelola pemerintahan diharapkan bisa lebih transparan dan bersih dari segala bentuk praktik korupsi.
Kasus eks pejabat BGN dan Wamen Imipas
Sebelumnya, astakom.com melansir, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka.
Ketiganya diduga lakukan praktik korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Tak berselang lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh orang aparatur sipil negara yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan pemerasan.
KPK menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus yang menjerat sejumlah pejabat negara menjadi alarm bahwa komitmen antikorupsi harus dibuktikan lewat integritas dan kinerja, bukan sekadar pernyataan. Momentum ini sekaligus menguji keseriusan upaya pemberantasan korupsi serta pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui pemerintahan yang bersih dan transparan.









