Ketua Komisi III DPR: Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN itu Sah dan Clear Secara Hukum!
astakom.com, Jakarta — Skema penyaluran kurban 1.098 ekor sapi oleh Presiden Prabowo Subianto yang pakai dana APBN lagi disorot berbagai opini di kalangan publik. Menanggapi huru-hara tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman jelasin kalau langkah Presiden sama sekali gak melanggar hukum negara ataupun hukum syariah.
"Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," terang Habiburokhman, kepada wartawan, kemarin (28/05/2026).
Menurutnya, aksi bagi-bagi hewan kurban lewat skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat ini murni bentuk kehadiran negara yang valid buat bantu rakyat di momen Iduladha 2026.
"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," tuturnya.
Payung hukum kebijakan ini udah clear guys!
Menjawab keraguan netizen soal dari mana modal anggarannya, Habiburokhman nge-spill kalau payung hukum kebijakan ini sebenarnya sudah clear.
"Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara," jelasnya.
"Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," lanjut Habiburokhman.
Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 ternyata memang memberikan ruang anggaran resmi untuk program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres atau Banmaspres) yang dikelola via Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, secara legalitas dan flow birokrasi, langkah yang diambil istana ini dipastikan gak keluar jalur.
Secara syariah juga udah dipastiin aman!
Gak cuma dari sisi hukum formal, sisi syariah dari kebijakan ini juga dipastikan aman dan jauh dari kata problematic. Habiburokhman mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah turun tangan dan mengeluarkan statement resmi.
MUI menyatakan kalau pembelian hewan kurban Presiden yang bersumber dari APBN tersebut sah secara syar’i, mengingat alokasinya memang di-deliver demi kemaslahatan masyarakat luas.
"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tegas Habiburokhman.
Pemerintahan yang adil buat semua pemeluk agama
Menanggapi culture shock netizen yang mempertanyakan aspek keadilan, mengingat warga Indonesia itu diverse dan gak semuanya memeluk agama Islam, Habiburokhman langsung meluruskan narasi tersebut.
Dia memastikan kalau Presiden Prabowo gak bakal pilih kasih dan tetap menaruh concern besar terhadap umat agama lainnya, jadi gak usah khawatir ada golongan yang dianaktirikan.
"Tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya," tuturnya. (aRsp/aNs)









