Janji Presiden Prabowo Real, Pemerintah Kasih Insentif Pajak buat Penulis!

Editor: Anri Syaiful
Rabu, 27 Mei 2026 | 14:16 WIB
Janji Presiden Prabowo Real, Pemerintah Kasih Insentif Pajak buat Penulis!
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan insentif pajak bagi penulis. Insentif ini bagian dari stimulus ekonomi periode semester II 2026. [Dok. Kemenko Perekonomian]

astakom.com, Jakarta – Pemerintah baru aja bagi-bagi insentif pajak buat para penulis, nih. Kabar gembira ini jadi bagian dari stimulus ekonomi buat periode semester II 2026.

Para penulis sekarang dapet insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen, yang tadinya harus bayar sampai 6 persen. Kebijakan ini jelas bikin dompet para pegiat literasi jadi lebih aman.

Demi genjot ekonomi dan tepati janji kampanye

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain buat apresiasi, insentif ini diharapkan bisa jadi pelumas buat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Plus, ini adalah bukti nyata dari janji politik yang langsung dieksekusi.

“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin (26/05/2026), dilansir Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom).

Airlangga juga menegaskan kalau pemerintah nggak mau nunda-nunda aturan baru ini.

“Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden (Prabowo Subianto), maka ini segera dilaksanakan,” tambah Airlangga.

Siapa aja yang bakal dapet potongan pajak ini?

Buat kalian yang penasaran siapa aja yang bisa menikmati fasilitas ini, Airlangga menambahkan kalau PPh final 1,5 persen ini berlaku buat semua penulis yang bikin buku atau sudah punya Nomor Buku Standar Internasional (ISBN). Nantinya, detail regulasi ini bakal tertuang secara rinci di Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ikut membandingkan skema lama dengan yang baru. Menurutnya, pemangkasan tarif dari 6 persen ke 1,5 persen ini adalah angin segar yang no counter biar iklim menulis di Indonesia makin hidup.

“Supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis karena bayar pajaknya lebih rendah,” kata Purbaya.

Sebagai konteks, aturan yang lama emang lumayan bikin pusing. Sebelumnya, royalti penulis dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Selain itu, penghitungan pajak penulis dari penerimaan royalti harus menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 40 persen dari total penghasilan bruto dalam setahun buat mencari tahu berapa Penghasilan Kena Pajak-nya.

Lewat kebijakan baru ini, pemerintah berharap beban para penulis berkurang signifikan dan industri kreatif makin produktif! (aNs)

Gen Z Takeaway

Gokil banget, janji kampanye Presiden Prabowo langsung dieksekusi no counter lewat kebijakan baru yang bikin dompet para pegiat literasi makin aman! Sekarang, penulis yang punya ISBN resmi dapet insentif potongan PPh final jadi cuma 1,5 persen aja dari yang tadinya bisa boncos sampai 6 persen (bahkan pakai skema lama yang super ribet). Menurut Menko Airlangga dan Menkeu Purbaya, pemangkasan tarif pajak yang langsung sat set diterapkan di semester II 2026 ini tujuannya biar iklim industri kreatif makin hidup dan para penulis lokal makin produktif bikin karya tanpa perlu pusing mikirin potongan pajak yang gede.

Presiden Prabowo Prabowo Subianto Penulis Insentif Pajak Penulis Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menkeu purbaya

Infografis

Terkini