Legislator Tegaskan Putusan MK Sudah Tepat Ibu Kota Masih di Jakarta
astakom.com, Jakarta – Status ibu kota negara kita ternyata masih menetap di Jakarta dan belum resmi move on ke Kalimantan Timur. Hal ini ditegaskan langsung oleh anggota Komisi II DPR, Fauzan Khalid, saat menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak gugatan terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan penting ini disampaikan oleh Fauzan di tengah agenda kunjungan kerja spesifik yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat pekan silam, 22 Mei 2026.
Langkah MK ini dinilai sangat krusial agar masyarakat luas tidak mengalami overthinking alias bingung mengenai status hukum yang sah dari ibu kota negara saat ini.
Perpindahan ke IKN tunggu keppres
Secara regulasi, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (UU IKN) memang mengamanatkan bahwa perpindahan pusat pemerintahan secara resmi membutuhkan keputusan presiden (keppres). Karena dokumen sakral tersebut belum juga diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto, maka secara legalitas Jakarta masih memegang takhta utama.
“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden (Prabowo Subianto) menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan, dilansir laman resmi DPR yang disitat astakom.com pada Senin (25/05/2026).
Spekulasi terjawab dengan kepastian hukum
Klarifikasi dari pihak legislatif ini langsung memicu perhatian publik yang cukup masif, terutama bagi mereka yang terus memantau progres pembangunan fisik di Nusantara. Spekulasi mengenai tanggal pasti boyongan pusat pemerintahan pun akhirnya terjawab dengan kepastian hukum yang jelas ini.
Di sisi lain, kelanjutan proyek megah IKN ini tampaknya harus berjalan lebih lowkey karena sangat bergantung pada kondisi finansial negara. Pemerintah saat ini dituntut untuk menyusun skala prioritas anggaran secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional yang sedang berjalan.
"Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden (Prabowo Subianto)," pungkas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Putusan MK
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo telah resmi mengetok palu menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa silam, 12 Mei 2026.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa status hukum Jakarta wajib diselaraskan dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang menegaskan pemindahan baru mengikat setelah keppres resmi dirilis. (aNs)
Gen Z Takeaway
Status ibu kota kita ternyata masih vibing di Jakarta dan belum resmi move on ke IKN karena Presiden Prabowo belum ngerilis keppres, yang bikin MK langsung gercep nolak gugatan biar warga nggak overthinking soal kepastian hukumnya; lagipula kelanjutan proyek megah di Kalimantan Timur itu emang lagi dibikin lebih lowkey karena pemerintah harus realistis nyocokin sama kondisi finansial negara dan lebih prioritasin program kerja yang mendesak.











