Kemenhub Panggil Green SM Usai Kecelakaan KRL–Argo Bromo Anggrek, Aspek Keselamatan Diaudit
astakom.com, Jakarta - Kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/04/2026) malam langsung memicu respons cepat pemerintah. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bergerak menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan insiden ini, termasuk potensi keterlibatan taksi Green SM.
Sehari setelah kejadian, Selasa (28/04/2026), manajemen Green SM dipanggil untuk klarifikasi. Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari investigasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional dan standar keselamatan angkutan umum.
Di tengah duka atas korban jiwa dan luka, pemerintah menegaskan satu hal: keselamatan publik adalah prioritas utama. Evaluasi dilakukan dari hulu ke hilir, dan setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Green SM dipanggil
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan tersebut dan memastikan tindak lanjut dilakukan secara serius. Salah satunya dengan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus.
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/04/2026).
Legal tapi dicek
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut juga terdaftar sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Selain itu, perusahaan taksi Green SM diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
Meski begitu, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh ketentuan benar-benar dijalankan di lapangan, termasuk audit ulang terhadap implementasi sistem keselamatan.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Dirjen Aan.
Langkah lanjutan Kemenhub
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Proses evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Sanksi yang dimaksud dapat berupa peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” akhir Dirjen Aan.(deA/aRsp)











